IKRARnews.ID, Pohuwato – Opini Penulis :
Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato
Yopi Y. Latif., C.ILJ.
Sebagai anak cucu penambang rakyat Pohuwato, saya memandang aktivitas pertambangan emas di wilayah kami bukan semata soal investasi dan produksi, tetapi juga tentang keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Pertambangan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila perusahaan menjunjung tinggi transparansi informasi publik, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta etika berinvestasi yang berkeadilan.
*Transparansi Bahan Produksi dan Dampaknya*
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan terbuka kandungan apa saja yang digunakan perusahaan dalam proses produksi pertambangan emas. Informasi tersebut bukanlah rahasia dagang yang dapat ditutup dari publik, karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Bahan kimia tertentu, apabila tidak dikelola dengan standar keselamatan yang ketat, berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara yang berdampak jangka panjang.
Ketertutupan informasi terkait jenis bahan, volume penggunaan, serta sistem pengelolaannya justru menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan wilayah tambang.
*Kejanggalan dalam Proses AMDAL*
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat. Namun, AMDAL yang hanya dilakukan di dalam ruangan tanpa turun langsung ke lapangan patut dipertanyakan objektivitas dan akurasinya.
Kondisi riil di lapangan seperti aliran sungai, wilayah tangkapan air, lahan pertanian, serta permukiman masyarakat tidak dapat dipahami secara utuh hanya melalui peta dan data sekunder. AMDAL yang tidak berbasis fakta lapangan berpotensi mengabaikan risiko nyata yang kelak harus ditanggung oleh masyarakat Pohuwato.
*Insiden Cairan Asing dan Kerugian Alat Tambang Rakyat*
Selain persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan, masyarakat lokal juga pernah mengalami kejadian yang semakin memperkuat pentingnya transparansi informasi publik. Pada saat perusahaan mulai beroperasi, pernah terjadi insiden di mana talang alat perangkap emas tradisional milik masyarakat penambang lokal mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam peristiwa tersebut, perusahaan memang melakukan penggantian kerugian terhadap talang masyarakat. Namun yang menjadi persoalan serius adalah penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat bahwa penyebab kerusakan tersebut hanyalah karena “cairan jelly”, tanpa pernah dijelaskan secara terbuka dan ilmiah cairan tersebut mengandung bahan apa saja, berasal dari proses apa, serta apa dampaknya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan kekhawatiran yang beralasan. Sebab, setiap cairan atau limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan emas berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun apabila tidak dikelola sesuai standar. Mengganti kerugian alat tanpa menjelaskan sumber dan kandungan cairan tersebut justru memperlihatkan pendekatan yang tidak menghormati hak masyarakat atas informasi yang benar dan lengkap.
Kejadian ini semestinya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk uji laboratorium independen, agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
*Kesenjangan Sosial dan Perlakuan terhadap Karyawan Lokal*
Pertambangan sering dijanjikan sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan sosial, khususnya bagi masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan.
Terdapat dugaan perbedaan perlakuan antara karyawan lokal dan karyawan dari luar daerah, baik dari segi posisi kerja, jenjang karier, hingga kesejahteraan. Jika benar terjadi, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga mencederai semangat pemberdayaan masyarakat lokal yang seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan tambang.
*Kejanggalan Korporasi dan Etika Investasi*
Beberapa kejanggalan yang berkembang di ruang publik terkait operasional tambang emas Pani Gold Mine juga memerlukan penjelasan yang transparan. Di antaranya adalah soal Putusan Mahkamah Agung (MA) yang semestinya dihormati dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.
Selain itu, informasi mengenai saham KUD Dharma Tani (DT) yang terinformasi dijual oleh PT. PETS kepada pihak PEG dan PBT menimbulkan pertanyaan besar, khususnya terkait posisi dan hak masyarakat lokal. Apabila perusahaan benar-benar menjunjung etika berinvestasi, maka kewajiban moral untuk mengembalikan 100 hektare lahan kepada masyarakat seharusnya menjadi komitmen nyata, bukan sekadar wacana.
*Dugaan Intimidasi Aparat dan Penyalahgunaan Kekuasaan*
Dugaan keterlibatan aparat negara dalam praktik intimidasi terhadap masyarakat bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan konstitusional dan pelanggaran hukum. Tindakan pembungkaman suara masyarakat, apabila benar terjadi, bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak asasi manusia, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Setiap warga negara berhak menyuarakan kegelisahan dan kritik terhadap aktivitas yang berdampak pada ruang hidupnya tanpa intimidasi dari pihak mana pun.
Dalam konteks aparat penegak hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bukan alat perusahaan dan tidak dibenarkan digunakan untuk melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak-hak warga negara.
Demikian pula Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan kekuatan pengamanan investasi sipil. Pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan negara, terlebih jika berujung pada tekanan terhadap masyarakat sipil, merupakan penyimpangan serius dari mandat konstitusional.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman, bebas dari intimidasi, tekanan, dan perlakuan sewenang-wenang. Negara, melalui seluruh instrumennya, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, bukan justru menjadi alat pembatasannya.
Situasi menjadi semakin memprihatinkan ketika di tengah tuntutan transparansi dan keadilan, muncul dugaan keterlibatan aparat negara dalam mengintimidasi masyarakat. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat dan penegak hukum justru diduga digunakan untuk membungkam suara masyarakat yang mempertanyakan dampak lingkungan, hak atas lahan, dan kejelasan operasional perusahaan.
Perlu ditegaskan secara prinsipil bahwa aparat negara baik TNI maupun Polri bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan korporasi. Ketika aparat berada di barisan yang justru menekan masyarakat lokal, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi dan keadilan sosial.
Dugaan intimidasi ini menciptakan rasa takut, membungkam partisipasi publik, serta merusak ruang dialog yang seharusnya terbuka dalam setiap kegiatan investasi. Investasi yang dijaga dengan ancaman dan tekanan aparat bukanlah investasi yang beradab, melainkan investasi yang berdiri di atas ketimpangan kekuasaan.
Jika dugaan ini benar, maka negara telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam melindungi warga negara, khususnya masyarakat adat dan lokal yang hidup di sekitar wilayah tambang.
*Penutup*
Pertambangan emas di Pohuwato tidak boleh berjalan di atas penderitaan, ketakutan, dan pembungkaman masyarakat lokal. Transparansi informasi publik, AMDAL yang kredibel dan berbasis lapangan, kejelasan penggunaan bahan produksi, keadilan bagi tenaga kerja lokal, serta penghormatan terhadap putusan hukum dan hak masyarakat adalah fondasi mutlak investasi yang beretika.
Masyarakat Pohuwato tidak anti-investasi. Namun kami menolak investasi yang mengabaikan etika, menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat, dan mengorbankan lingkungan serta masa depan generasi. Yang kami tuntut adalah investasi yang adil, terbuka, manusiawi, dan tunduk pada hukum bukan investasi yang berlindung di balik modal dan kekuatan aparat.
Pertambangan emas di Pohuwato tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan ketidakpastian masyarakat lokal. Transparansi informasi publik, AMDAL yang kredibel, keadilan bagi tenaga kerja lokal, serta penghormatan terhadap putusan hukum dan hak masyarakat adalah fondasi utama investasi yang beretika.
Masyarakat Pohuwato tidak anti-investasi. Yang kami tuntut adalah investasi yang adil, terbuka, dan beradab investasi yang menghormati manusia, lingkungan, dan masa depan generasi yang akan datang.
Red. ID















