IKRARnews.ID, POHUWATO – Pemandangan memprihatinkan terlihat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kehormatan, kedaulatan, dan persatuan bangsa, tampak robek dan berkibar dalam kondisi tidak layak di halaman kantor wakil rakyat tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bagian kain bendera telah sobek cukup parah, terutama pada sisi bawah, dengan warna yang mulai pudar.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan makna sakral Bendera Merah Putih sebagai lambang negara yang wajib dijaga kehormatan dan keluhurannya oleh seluruh elemen bangsa, terlebih oleh lembaga negara dan pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Faktanya bendera tersebut berkibar dalam kondisi tidak layak tepat di depan kantor DPRD Pohuwato, menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat saat aksi demo sejumlah masyarakat, yang digelar pada Senin (26/01/2026).
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan. Apalagi dalam kondisi hari patriotik tidak layak berkibar di depan DPRD itu.
Sejumlah warga yang berada di lokasi demo mengaku miris dan menyayangkan kejadian tersebut. Menurut mereka, DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol-simbol negara.
“Memperhatikan bendera saja mereka tidak bisa, bagaimana memperhatikan masyarakat ya?,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Pohuwato, terkait alasan bendera tersebut dibiarkan dalam kondisi robek.
Red ***















