Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tokoh Pemuda Molantadu Kutuk Dugaan ASN Ajak Warga Mabuk-Mabukan, Desak Pemkab Gorontalo Utara Bertindak Tegas

231
×

Tokoh Pemuda Molantadu Kutuk Dugaan ASN Ajak Warga Mabuk-Mabukan, Desak Pemkab Gorontalo Utara Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara
Tokoh pemuda Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Tomi Tintia, mengutuk keras dugaan perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut kerap mengajak warga berpesta minuman keras (miras) hingga larut malam dan menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat.

Kecaman tersebut disampaikan Tomi melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tembusan kepada Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Yusuf, serta sejumlah pejabat daerah.

Dalam pernyataannya, Tomi meminta pimpinan daerah agar memberikan pembinaan sekaligus sanksi tegas kepada oknum ASN yang dinilai telah merusak moral dan ketertiban masyarakat.

“Seorang ASN seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan justru mengajak warga untuk mabuk-mabukan hingga larut malam, apalagi sampai menimbulkan pertengkaran dan mengganggu warga sekitar,” tulis Tomi, Rabu (11/2/2026).

Saat dikonfirmasi media melalui panggilan WhatsApp, Tomi mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut berinisial SM. Ia juga menegaskan telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait dugaan aktivitas tersebut, yang siap diserahkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Menurut Tomi, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena telah menyentuh aspek ketertiban umum dan wibawa pemerintah, terlebih jika yang terlibat merupakan aparatur negara.

Tindakan mabuk-mabukan di ruang publik kini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disebutkan bahwa:

Pasal 316 ayat (1) mengatur setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenai pidana denda.

Selain itu, perbuatan memberikan minuman atau bahan memabukkan kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi pidana.

Aturan ini menegaskan bahwa perilaku mabuk di depan umum—terlebih hingga menimbulkan keributan—bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Tomi berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang serta menimbulkan efek jera bagi oknum yang mencoreng citra ASN.

“Ini demi menjaga ketentraman warga Desa Molantadu khususnya, dan Gorontalo Utara pada umumnya,” pungkasnya.

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300