IKRARnews.ID, GORONTALO UTARA – Dugaan tidak dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah terkait biaya sewa peminjaman lokasi kegiatan Pasar Malam Ganteng Ganteng Ceria (GGC) di Desa Leboto menuai sorotan.
Menanggapi hal
tersebut, Koordinator Pengelola GGC, Aldyansa Benua, angkat bicara.
Aldyansa menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Leboto awalnya untuk mengantarkan surat izin keramaian sekaligus membicarakan biaya sewa lapangan yang akan digunakan sebagai lokasi kegiatan pasar malam, Kamis (12/2/2026).
“Saat pertemuan itu, saya menawarkan biaya sewa peminjaman lapangan sebesar Rp5 juta untuk durasi tiga minggu,” ungkap Aldyansa.
Namun, menurutnya, pihak Pemdes Leboto meminta agar nominal tersebut dinaikkan menjadi Rp10 juta.
Setelah melalui
pembahasan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati biaya sewa sebesar Rp8 juta untuk penggunaan lapangan selama tiga minggu pelaksanaan pasar malam GGC.
“Disepakati biaya sewa peminjaman lapangan sebagai tempat kegiatan pasar malam GGC sebesar Rp8 juta. Itu saya bayar tunai kepada Pemdes Leboto,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota BPD Leboto yang enggan disebutkan namanya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rapat resmi terkait sewa peminjaman lokasi wahana pasar malam GGC.
“Saya tidak tahu, bahkan tidak pernah ada rapat. Informasi soal lapangan dipinjam oleh GGC pun hanya saya dapat dari teman,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi Pemdes Leboto dalam pengelolaan aset desa, sekaligus dugaan pengabaian peran BPD sebagai lembaga pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya soal prosedur perizinan, publik juga mempertanyakan kejelasan nilai sewa lapangan, mekanisme pembayaran, serta apakah hasil sewa tersebut benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Leboto belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait sewa lapangan desa kepada pihak GGC. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon tidak mendapat respons.
Sikap bungkam pihak Pemdes Leboto ini semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan informasi publik terkait pemanfaatan aset desa.
Meski demikian, media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemdes Leboto maupun pihak terkait apabila di kemudian hari bersedia memberikan keterangan resmi.
Red RM















