Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Kadis PTSP Boalemo Buka Suara Soal Dugaan Oknum PPPK PW Mainkan LPG Subsidi: “Jika Terbukti, Ada Sanksi dan Bisa Dicabut Izinnya”

108
×

Kadis PTSP Boalemo Buka Suara Soal Dugaan Oknum PPPK PW Mainkan LPG Subsidi: “Jika Terbukti, Ada Sanksi dan Bisa Dicabut Izinnya”

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, Sahril Mointi, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan keterlibatan oknum PPPK Paruh Waktu di lingkungan dinasnya dalam polemik distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Konfirmasi dilakukan pada Minggu (15/2/2026), sehari setelah berbagai media memberitakan dugaan permainan distribusi LPG 3 Kg yang menyeret nama oknum PPPK Paruh Waktu berinisial AK, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pangkalan resmi Alisya.

Dalam keterangannya, Sahril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah menyikapi isu tersebut dan akan melakukan penelusuran secara institusional.

“Saya secara institusi akan menelusuri kebenaran. Saya juga sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyusuri fakta yang sebenarnya. Ini harus diuji di lapangan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya dua posisi yang melekat dalam persoalan ini: sebagai atasan langsung terhadap oknum PPPK Paruh Waktu, dan sebagai pimpinan dinas yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan pangkalan.

“Kalau benar ditemukan seperti yang diberitakan, tentu ada sanksi-sanksinya. Baik dalam kapasitas sebagai pimpinan terhadap pegawai, maupun sebagai dinas terkait perizinannya,” tegasnya.

Pertanyaan krusial yang mencuat adalah: apakah seorang PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki atau mengelola pangkalan LPG subsidi?

Meski Kadis PTSP mengaku belum memanggil secara resmi yang bersangkutan untuk klarifikasi, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku secara normatif.

“Kita kembali ke aturan yang berlaku. Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ASN dan PPPK terikat aturan disiplin dan etika jabatan, termasuk larangan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika benar seorang PPPK yang bertugas di dinas perizinan justru memiliki atau mengelola usaha yang berada dalam ruang lingkup kewenangan institusinya sendiri, maka hal tersebut patut diuji dari aspek kepatutan, etika birokrasi, hingga potensi pelanggaran administrasi.

Tak hanya sanksi kepegawaian, Kadis PTSP juga membuka kemungkinan langkah administratif terhadap izin pangkalan jika terbukti terjadi penyimpangan distribusi.

“Kalau memang terbukti terjadi penyelewengan, tentu secara kewenangan dinas, itu bisa ditindaklanjuti. Termasuk rekomendasi terkait izin,” ujarnya saat ditanya kemungkinan pencabutan izin pangkalan.

Pernyataan ini menjadi penting, mengingat dugaan yang berkembang bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga soal distribusi LPG subsidi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.

Sebelumnya, warga Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, mengeluhkan kelangkaan LPG 3 Kg. Warga mengaku harus mengantre sejak subuh, namun kerap tidak kebagian meski mobil pengangkut terlihat datang. Bahkan muncul dugaan harga jual mencapai Rp25.000 per tabung, melebihi HET yang disebut Rp20.000.

Oknum PPPK yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyebut isu yang beredar sebagai tidak benar.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah, khususnya Dinas PTSP Kabupaten Boalemo. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah konkret dan transparan.

Sebab dalam perkara LPG subsidi, ini bukan semata urusan administrasi atau izin usaha. Ini soal dapur masyarakat kecil. Jika benar ada konflik kepentingan atau penyimpangan distribusi, maka ketegasan menjadi harga mati demi menjaga marwah birokrasi dan keadilan bagi warga.

 

RED ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300