Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Terseret Isu LPG 3 Kg, Oknum PPPK PTSP Boalemo Diduga Minta Kades Bongo IV Buat Video Klarifikasi

127
×

Terseret Isu LPG 3 Kg, Oknum PPPK PTSP Boalemo Diduga Minta Kades Bongo IV Buat Video Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo – Polemik dugaan pendistribusian LPG subsidi 3 kilogram secara ilegal di Kabupaten Boalemo kian memanas. Nama seorang oknum PPPK Paruh Waktu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, berinisial A.K., ikut terseret dalam pusaran isu tersebut.

Terbaru, beredar video Kepala Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, yang tengah menyampaikan klarifikasi terkait isu viral tersebut. Namun di balik video itu, muncul fakta yang tak kalah mencengangkan.

Kepala Desa Bongo IV, Wahono, kepada media pada Senin (16/2/2026), mengungkapkan bahwa A.K. mendatanginya pada sore hari menjelang Maghrib dan meminta agar dirinya membuat video yang menyatakan tidak ada penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah tersebut.

Permintaan itu, menurut Wahono, tidak serta-merta ia ikuti.

“Di video itu saya tidak mengikuti narasi yang dia inginkan. Saya sampaikan bahwa kalau memang ada indikasi, pemerintah desa tetap akan mendalami dan menindaklanjuti. Videonya juga direkam oleh yang bersangkutan sendiri,” tegas Wahono.

Sikap kepala desa tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat hingga kini pemerintah desa masih melakukan pendalaman atas laporan warga. Bahkan, pihak desa disebut telah menerima sejumlah informasi terkait dugaan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau diminta klarifikasi soal penyimpangan, saya tidak bisa. Karena sekarang kami masih mendalami. Bahkan sudah ada bukti laporan warga terkait penjualan di atas HET,” tambahnya.

Fakta ini memperlihatkan bahwa isu yang beredar bukan sekadar kabar tanpa dasar. Pemerintah desa mengaku mengantongi laporan konkret dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG subsidi, bahkan harus membeli dengan harga melebihi ketentuan.

Wahono juga meluruskan bahwa mediasi yang pernah dilakukan pada Desember lalu sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG. Mediasi tersebut, katanya, murni dipicu ketersinggungan A.K. atas unggahan warga di media sosial Facebook.

Saat itu, seorang warga memposting keluhan sulitnya memperoleh LPG 3 kg hingga terpaksa menggunakan kayu bakar, disertai foto di samping rumah A.K. Merasa dirugikan karena namanya disebut, A.K. meminta difasilitasi oleh pemerintah desa untuk dipertemukan.

“Waktu itu murni mediasi karena ketersinggungan. Bukan soal gas di atas HET, bukan juga soal distribusi ilegal,” jelas Wahono.

Namun yang menjadi sorotan, di tengah pendalaman yang masih berlangsung, A.K. justru meminta agar klarifikasi diarahkan ke pemerintah desa.

Saat dikonfirmasi media pada Selasa (17/2/2026), A.K. menyampaikan singkat, “Klarifikasi pemdes saja. Lebih lanjut silakan hubungi Pak Kades. Mohon maaf, Pak, saya masih ada kegiatan,” sebelum mengakhiri komunikasi.

Sebelumnya, A.K. juga diketahui mengirimkan video klarifikasi kepala desa tersebut kepada salah satu wartawan di Boalemo dan meminta agar diberitakan.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Mengapa klarifikasi terkesan diarahkan melalui video yang direkam sendiri, sementara pemerintah desa justru menyatakan masih melakukan pendalaman atas laporan warga?

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas dalam pengelolaan distribusi LPG subsidi 3 kg, komoditas vital bagi masyarakat kecil. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan, apakah dugaan pelanggaran benar terjadi atau tidak.

Satu hal yang pasti, klarifikasi sepihak tidak cukup. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, keterbukaan, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300