IKRARnews.ID, Gorontalo – Dalam hal kasus pembunuhan gadis kecil yang malang ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmobi yang melakukan pendampingan terhadap Polres Boalemo. Rabu, (18/02/2026)
Pantauan awak media Ikrarnews.Id Gorontalo didalam ini pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. (18/02)
Korban diketahui berinisial Rahma llato alias Deis (13), warga Paguyaman Pantai. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terapung di muara sungai Pantai Desa Bubaa pada Minggu (15/2/2026) jelang salat Magrib berapa hari yang lalu.
Penemuan mayat korban pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi muara sungai. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.50 Wita, Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Identifikasi tiba di Polsek Paguyaman Pantai untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pendalaman awal.
Peristiwa itu selanjutnya tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Paguyaman Pantai/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 16 Februari 2026 kemarin.
Tim dipimpin oleh Guruh Bagus Eddy Suryana yang mengoordinasikan rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP(19), warga Kota Gorontalo, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban namun ditolak.
“Motif sementara diketahui pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Teddy.
Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga membuang sejumlah barang bukti serta meninggalkan korban di lokasi muara sungai hingga akhirnya ditemukan warga.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, tim penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga telah melakukan rekonstruksi awal di tempat kejadian perkara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando Polres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Teddy menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara,” pungkasnya. Rabu, (18/02/2026)
Red Zulhas

















