IKRARnews.ID, MALUKU -Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mencermati dan menilai bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kasus meninggalnya Ariyanto Tawakal belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan, baik terhadap tuntutan publik secara umum maupun terhadap keluarga korban secara khusus.
Insiden tragis tersebut terjadi pada 19 Februari 2026 di ruas jalan menurun kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Peristiwa ini merenggut nyawa Ariyanto Tawakal (14 tahun), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), yang dipukul menggunakan helm taktikal tepat di bagian kepala oleh Bripda Masias. Namun demikian, HMI Cabang Malang menilai bahwa tanggung jawab etik tidak dapat hanya dibebankan kepada satu individu semata.
Menurut HMI Cabang Malang, sembilan orang saksi ditambah satu anggota Brimob—total sepuluh anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian—seharusnya turut dijatuhi sanksi kode etik. Langkah tersebut penting agar tidak muncul dugaan adanya unsur pembiaran (omission) dalam tragedi yang menewaskan Ariyanto Tawakal.
Dasar tuntutan tersebut didasarkan pada beberapa fakta penting, antara lain:
Proses evakuasi korban yang dilakukan secara tidak manusiawi
Informasi yang disampaikan oleh pihak Brimob kepada rumah sakit yang tidak sesuai dengan fakta, yakni dengan menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas, padahal tidak terbukti demikian
Tidak adanya pendampingan serius dari anggota Brimob terhadap korban hingga pihak keluarga tiba di rumah sakit.
Atas dasar itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendesak agar sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan kembali guna menjatuhkan putusan terhadap seluruh anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian bersama pelaku. Langkah ini penting untuk menutup ruang narasi bahwa Polri—khususnya Polda Maluku—telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa kekerasan oleh aparat dalam lima tahun terakhir menunjukkan kegagalan evaluasi struktural di tubuh Polri. Ia menilai bahwa di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, rentetan peristiwa mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga kasus Ariyanto Tawakal mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap aparat di lapangan.
“Membandingkan dengan kepemimpinan Hoegeng Imam Santoso yang hanya menjabat selama tiga tahun namun dikenang karena integritas dan ketegasannya, maka dengan catatan pelanggaran yang ada hari ini, kami menilai kepemimpinan Kapolri saat ini jauh lebih buruk dan tidak menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan,” tegas Mirdan Idham.
Lebih lanjut, Mirdan Idham menyatakan bahwa slogan Presisi yang digaungkan Polri tidak sejalan dengan praktik represif yang terjadi di lapangan. Apabila Kapolri tidak dicopot dari jabatannya, maka DPR dan Presiden dinilai turut membiarkan hilangnya darah dan nyawa rakyat secara sia-sia di negara hukum ini.
HMI Cabang Malang juga menekankan pentingnya reformasi Polri yang sungguh-sungguh, khususnya dalam aspek syarat rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota Polri yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Mirdan Idham menyoroti ketimpangan serius, di mana seorang mahasiswa harus menempuh pendidikan minimal 3,5–4 tahun untuk meraih gelar sarjana, sementara pendidikan dan syarat menjadi anggota polri seperti pelaku dengan pangkat brigadir tidak lebih dari dua tahun.
“Kasus Bripda Masias dan berbagai tindakan represif lainnya harus menjadi alarm keras bahwa reformasi Polri tidak boleh lagi bersifat sloganistik, melainkan harus menyentuh akar persoalan,” pungkas Mirdan Idham.
Red ***

















