IKRARnews.ID, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal dibayarkan.Kamis, (12/03/2026)
Namun sebelum pencairan dilakukan, Pemkot terlebih dahulu melakukan proses pendataan. Pemkot Gorontalo memastikan THR PPPK paruh waktu akan dibayarkan.
Namun masih menunggu proses pendataan dan regulasi.Total anggaran THR bagi PNS, PPPK, dan anggota DPRD mencapai Rp25,23 miliar.
Jika ditambah TPP, total dana yang disiapkan Pemkot Gorontalo untuk THR dan TPP Lebaran 2026 mencapai Rp34,32 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengatakan kebijakan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. “Pak wali setuju, tapi minta didata lagi,” kata Nuryanto.
Ia menjelaskan, tahun ini merupakan pertama kalinya PPPK paruh waktu dianggarkan untuk menerima THR. Karena itu, proses pencairannya masih menunggu kepastian regulasi yang mengatur secara spesifik.
Menurut Nuryanto, regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara saat ini baru mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara kategori PNS dan PPPK penuh waktu.
“PPPK paruh waktu baru tahun ini dianggarkan THR, sehingga masih menunggu regulasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Sementara itu, untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Gorontalo, proses pencairan THR sudah mulai dilakukan sejak 11 Maret 2026.
Berdasarkan estimasi perhitungan Pemkot Gorontalo, total anggaran THR untuk aparatur pemerintah dan anggota dewan mencapai Rp25.238.379.669. (Rp 25,2 miliar).
Selain itu, sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo juga menerima THR dengan total anggaran Rp1.245.903.469.
Di luar THR, pemerintah daerah juga menyiapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan total Rp9.086.241.838, yang terdiri dari TPP bulan Februari sebesar Rp4.543.120.919 serta TPP THR dengan nilai yang sama Rp4.543.120.919.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan Pemkot Gorontalo untuk THR dan TPP THR tahun 2026 mencapai Rp34.324.621.507.
Khusus ASN, sebelum Hari Raya Idul Fitri mereka akan menerima THR serta TPP reguler atau TPP Februari ini. Sedangkan TPP THR untuk periode Lebaran akan diberikan setelah hari raya.
Kebijakan tersebut, kata Nuryanto, merupakan arahan langsung dari Wali Kota agar pengelolaan keuangan ASN tetap terjaga.
“Pak wali bilang agar ASN tidak kehabisan uang. Kalau diterimakan semua, habis semua uangnya. Habis Lebaran tidak ada lagi yang diterima,” kata Nuryanto.
Red Zulhas

















