IKRARnews.ID, Gorontalo – Terbilang ada 33 Para advokat dari berbagai daerah di Indonesia mengajukan bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian tentang kedudukan advokat dan siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
salah satu Perwakilan Pemohon Dari Provinsi Gorontalo , STENLI NIPI S.H.,M.H. Dalam Wawancaranya Menyampaikan dengan alasannya turut mengajukan uji Materil norma KUHAP dimahkamah Konstitusi dengan alasan :
pertama Kami Para Advokat yang juga sebagai merupakan dosen,aktivis, pimpinan OBH Mengajukan Permohonan Ke Mahkamah Konstitusi Karena Adanya Perluasan Defenisi Tentang Didalam Undang-Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP Nasional. bisa memiliki implikasi dan potensi kerugian kepada para advokat yang Karena tidak semua orang atau siapapun sebagai pemberi bantuan secara cuma-cuma disebut advokat, dimana kita ketahui bahwa yang dapat mendampingi para tersangka/terdakwa didalam persidangan itu adalah advokat, sedangkan defenisi Pemberian bantuan hukum atau Jasa bantuan Hukum cuma-cuma sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum itu bukan hanya advokat melainkan para dosen,paralegal, mahasiswa dan masyarakat non hukum namun memiliki kepedulian pada bidang hukum. tentunya hal ini perlu kita koreksi bersama, untuk memisahkan norma pasal yang digabungkan dari kedua undang-undang tersebut, agar tidak terjadi kerancuan memahami atau disalahartikan oleh orang atau siapa saja, dan dari lembaga/insntansi manapun yang memiliki sub bidang bantuan hukum, bisa saja duduk bersidang berdasarkan surat kuasa khusus penunjukan didalam perkara tindak pidana tertentu lalu menggunakan toga advokat sebagai pemberi jasa hukum atau pemberi bantuan hukum cuma-cuma, hal itu dapat dibenarkan karena adanya perluasanya pengertian advokat didalam KUHAP Tahun 2025
Kedua Bahwa sama-sama kita ketahui proses menjadi advokat tidaklah mudah, tentunya tidak menafikan proses perekrutan dan pendidikan tiap Organisasi Advokat memiliki karakter dan keunikan masing-masing, namun rukun dasar untuk menjadi advokat, Harus berlatar pendidikan ilmu hukum, Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi advokat, mengikuti magang dan bimbingan advokat senior, wajib ikut Ujian Profesi advokat, dilantik sebagai anggota Organisasi advokat lalu mengikuti Penyumpah profesi di pengadilan tinggi, rukun dasar tersebut para advokat akan mendapatkan apa yang namanya berita acara sumpah sebagai advokat, maka jika kita membaca dengan hati-hati pasal 151 KUHAPidana, olehnya kita bisa merasakan bentuk ketidak fairan atas proses yang dilewati oleh para advokat di indonesia selama ini karena kedudukan berita acara sumpah yang ditanda tangani, diterbitkan oleh hakim pengadilan tinggi ternyata memiliki keududukan yang sama dengan identitas keanggotaannya didalam organisasi lembaga bantuan hukum.
pentingnya pengujian norma pasal tersebut di Mahkahmah Konstitusi selain untuk menjaga marwah organisasi advokat sebagai officium nobile, juga memastikan Organisasi Bantuan Hukum, dapat terlindungi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas nama profesi advokat. bahwa tidak menutup kemungkinan ada advokat yang telah dicabut keanggotannya dan/atau telah dibekukan Berita acara sumpahnya, bisa beracara Sidang dengan dalil memiliki legalitas sebagai anggota organisasi lembaga bantuan hukum. tentunya ini merugikan setiap kredibilitas Organisasi Advokat yang munurut Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan menjalankan pendidikan dan pembinaan etik kepada anggota para advokat.
Bahwa, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang kami minta untuk diuji sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta memastikan Bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Red ***

















