IKRARnews.ID, Boalemo – Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, memasuki fase krusial. Laporan yang telah diajukan ke Polda Gorontalo kini dipastikan sudah diproses secara administratif dan tinggal menunggu langkah lanjutan berupa penerbitan Surat Perintah (Sprin) untuk penindakan di lapangan.
Perkembangan ini disampaikan oleh tokoh mahasiswa Boalemo, Rivandi Abdullah, yang menyebut bahwa proses disposisi telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa penanganan kasus ini segera bergerak ke tahap operasional.
“Secara administrasi laporan kami sudah diproses dan saat ini tinggal menunggu Sprin sebagai dasar tindakan di lapangan,” ujar Rivandi, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan komitmennya bersama elemen mahasiswa untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan nyata terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, keberadaan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus mengawal agar ada langkah konkret dari aparat. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Rivandi juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi. Ia berharap, setelah Sprin diterbitkan, penertiban dapat segera dilakukan secara menyeluruh.
Aktivitas PETI di Hutan Sava Boalemo sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Minimnya penindakan dalam kurun waktu yang cukup panjang membuat masyarakat kini menaruh harapan besar pada keseriusan aparat dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Red ***

















