IKRARnews.ID, Pohuwato – Baru-baru ini publik di hebokan dengan panggilan dari Dirkrimsus Polda gorontalo,Terhadap beberapa Aktivis Pohuwato.
Di mana para aktivis ini diketahui, sering menyuarakan hal-hal kritis terhadap Perusahan Tambang yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Tepat hari sabtu 04 April 2026 Surat Panggilan tersebut di terima oleh beberapa aktivis, di antaranya Rusli Laki, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Yulan G Bula Dan Alwin bangga.
Dalam Surat tersebut tertanggal 31 Maret 2026 dalam isi surat disebutkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan aktivitas yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki Izin Resmi, Termasuk IUP, IUPK, IPT dan SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat terhadap PT. PETS/PANI GOLD PROJECT.
Sebagaimana di ketahui publik bahwa beberapa nama tersebut, sering menyuarakan hal-hal kritis terhadap perusahan tambang yang ada di Pohuwato.
Hal ini kemudian mendapat kecaman keras dari beberapa Tokoh yang ada di Pohuwato. Sebab ini di nilai sebagai bentuk Pembungkapan terhadap Masyarakat yang Kontra dengan pihak Perusahaan.
Salah Satu Tokoh Masyarakat Pohuwato yang enggan disebutkan namanya pun menyampaikan bahwa ini tidak boleh di biarkan.
Di mana setiap warga Negara itu di jamin kebebasannya dalam menyampaikan pendapat, termasuk hal-hal kritis seperti yang di sampaikan oleh para Aktivis yang mendapat Panggilan tersebut.
“Bahwa apa yg di lakukan oleh para aktivis itu adalah bentuk pengawasan terhadap perusahaan agar tidak se menah-menah melakukan hal-hal yang di luar koridor, apalagi sampai menindas rakyat pohuwato” Ujarnya
Ia menambahkan bahwa pihak perusahan, tidak boleh mengganggap mereka sebagai musuh, apalagi sampai melaporkan mereka ke pihak yang berwajib.
“Perusahaan Harusnya Tidak menjadikan mereka musuh, Jika ini terus di lakukan maka pihak perusahan harus angkat kaki dari Bumi Panua tercinta ini” Tambahnya
Ia juga berharap Kepada Pemerintah Daerah harus mengambil langkah-langkah tegas, jika hal-hal seperti ini di lakukan oleh perusahaan. Sebab hal ini di anggap menindas rakyat.
“Kepada Pemerintah Daerah harus mengambil langkah tegas, Masyarakat Pohuwato di Lapor ke Pihak Berwajib hanya karena Kritis terhadap Perusahaan, ini tidak bisa dibiarkan” Tutupnya
Sampai berita ini terbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Pihak Perusahaan Dan Pihak Krimsus Polda Gorontalo serta Para Aktivis yang mendapatkan Panggilan itu Untuk di mintai Klarifikasi serta Keterangan Resmi kaitan dengan Panggilan tersebut.
Red ***

















