Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahOlahragaPeristiwaUncategorized

Dari BSG sampai ke GHM: Pertikaian Panjang antara Gusnar dan Adhan

260
×

Dari BSG sampai ke GHM: Pertikaian Panjang antara Gusnar dan Adhan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Kota Gorontalo – Ketegangan antara Gubernur Gorontalo, Gusnar, dan Wali Kota Gorontalo, Adhan, seakan tak ada habisnya. Perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa waktu lalu ini kini memasuki tahap baru setelah beberapa insiden bertukar kebijakan terjadi di tingkat pemerintahan daerah. Apa saja penyebab utama konflik ini, dan mengapa masalah ini sulit diselesaikan?

Latar belakang: penunjukan dewan direksi di Bank SulutGo (BSG)

Inilah hal yang memantik perselisihan. Walikota Adhan tidak mendapatkan kuota untuk menempatkan calonnya di Bank SulutGo.

Pembatasan pada aparat kecamatan dan desa yang menghadiri acara gubernur

Ketegangan meningkat ketika Walikota mengarahkan bahwa aparat kecamatan dan kelurahan untuk tidak menghadiri acara penyerahan bantuan pangan yang diselenggarakan oleh gubernur (sumber: berita.gorontaloprov.go.id).

Masyarakat berpendapat bahwa arahan tersebut memperlebar kesenjangan operasional dan relasional antara administrasi provinsi dan kota.

Eskalasi konflik terbaru: larangan GHM menggunakan jalan kota

Episode baru melibatkan pemkot yang melarang Gorontalo Half Marathon (GHM) melintasi jalan jalan yang berada di bawah yurisdiksi kota Gorontalo. Alasan resmi dari Pemkot adalah tentu perilaku panitia GHM tak pantas yang dianggap tidak menghormati pemerintah kota dalam hal koordinasi.

Penyelenggara dan pengamat berpendapat bahwa pembatasan tersebut berdampak buruk pada acara GHM yang menarik peserta dari berbagai kota, membingkai keputusan tersebut sebagai merugikan aktivitas kepentingan publik yang lebih luas.

Posisi politik dan dasar hukum

“Walikota bukanlah bawahan gubernur,” candaan Adhan memang benar adanya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (sumber: rgol.id).

Di bawah undang-undang itu, gubernur memiliki peran dalam bimbingan dan pengawasan, tetapi walikota dan kabupaten mempertahankan otoritas otonom dalam mengelola yurisdiksi mereka.

Pernyataan walikota disajikan sebagai pengulangan eksplisit dari otonomi hukum ini dan sebagai bantahan terhadap anggapan apa pun dari subordinasi hierarkis langsung walikota kepada gubernur.

Konsekuensi logis dari konflik ini adalah jarak antar pemerintah yang semakin melebar, kritik dari pengamat dan masyarakat luas, serta dampak pada gelaran GHM.

RDj – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300