IKRARnews.ID, Bone Bolango — Upaya pencegahan sengketa pertanahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi sorotan utama dalam diskusi umum yang digelar di Shava Beach Meeting Room, Sabtu (6/12). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Yusuf Syamsuddin S.H., M.H. selaku pemateri.
Moh. Rizal Y. Mobonggi, S.H., M.H., selaku moderator mengarahkan pembahasan seputar pola pencegahan sengketa tanah, risiko pidana dan perdata yang kerap mengancam PPAT dalam menjalankan profesinya serta pentingnya kepastian hukum dalam proses pembuatan akta.
Di sela-sela acara berlangsung, media ini mewawancarai Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Ramadhan Dompas S.H., M.Kn.
“Ke depan kami akan agendakan kegiatan seperti ini dan akan melibatkan mahasiswa dan bahkan Universitas.” ucapnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan peluang Pengda IPPAT untuk melibatkan lembaga terkait seperti BPN dan Dukcapil, Ramadhan mengatakan bahwa organisasinya telah ada rencana untuk menggandeng BPN bahkan Kantor Pajak guna membahas PPH dan BPHTB terkait validasi.

“Dalam menjalankan profesi sebagai PPAT, Saya berharap agar PPAT lebih berhati-hati dalam menerbitkan akta.” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PN Gorontalo menegaskan bahwa PPAT memiliki posisi krusial dalam setiap proses administrasi pertanahan. Karena itu, menurutnya, perlindungan hukum harus diberikan secara komprehensif melalui regulasi yang kuat, kehati-hatian dalam pemeriksaan data yuridis maupun fisik tanah, serta peningkatan kualitas profesionalisme.
Kegiatan ini terselenggara atas prakarsa Pengda IPPAT Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara yang bertujuan memberikan ruang dialog antara praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum demi meminimalisasi risiko hukum bagi PPAT di wilayah Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan acara diskusi masih berlangsung dengan tertib.
RDj – IR.ID

















