IKRARnews.ID, Bone Bolango – Dalam Momentum HUT IPPAT yang ke-38 dan untuk meningkatkan profesionalisme serta perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara gelar diskusi umum tentang Pencegahan Sengketa Pertanahan pada hari Sabtu, (6/12/2025) di meeting room Shava Beach Resort.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. sebagai pembicara, dengan Moh. Rizal Y. Mobonggi, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi dengan dinamis dan mendalam. Pengda IPPAT dikenal aktif memberikan pendidikan hukum praktis namun tidak disebarkan lewat media.
Pembahasan terpusat pada tindakan pencegahan yang dapat diambil PPAT untuk mencegah terjerat dalam masalah hukum pidana dan perdata. Ini mencakup kehati-hatian saat memeriksa dokumen, mengecek status tanah, dan mematuhi prosedur serta norma etika dalam pekerjaan.
Sebagai pemateri, Ketua PN Gorontalo menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PPAT dalam memahami regulasi pertanahan terbaru serta kewajiban yuridis yang melekat pada jabatan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya efektif jika didukung oleh profesionalisme dan integritas pada setiap proses penerbitan akta.

Kegiatan ini berjalan dengan suasana yang ramah dan melibatkan banyak orang, di mana banyak peserta mengajukan pertanyaan mengenai praktik dan tantangan di lapangan. Semangat ini menunjukkan adanya permintaan yang besar untuk pendidikan hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam bidang pertanahan.
Pengda IPPAT mempertegas diri sebagai mitra profesional yang berkomitmen pada kepastian hukum pertanahan. IPPAT ingin agar para PPAT dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih percaya diri, profesional, dan mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh wawasan praktis yang dapat langsung diterapkan.
Kedepan, Pengda IPPAT Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara akan terus menghadirkan program-program edukatif bagi PPAT dan masyarakat luas.
RDj – IR.ID















