Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Pengakuan Ada, Tindakan Nihil: Dugaan Kelalaian RS Multazam Jadi Cermin Mandulnya Pengawasan Negara

415
×

Pengakuan Ada, Tindakan Nihil: Dugaan Kelalaian RS Multazam Jadi Cermin Mandulnya Pengawasan Negara

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo — Dugaan kelalaian medis di RS Multazam tidak lagi berada pada wilayah asumsi. Fakta bahwa operasi persalinan yang direncanakan menggunakan metode ERACS diubah menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien telah diakui oleh pihak rumah sakit. Namun ironisnya, pengakuan tersebut justru tidak berbanding lurus dengan tindakan hukum yang tegas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apa arti pengakuan kesalahan jika negara memilih diam?

Aktivis muda Gorontalo sekaligus Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menilai stagnasi penanganan kasus ini sebagai kegagalan sistemik yang berbahaya. Menurutnya, negara terlihat hadir secara administratif, tetapi absen secara substantif.

“Jika kelalaian medis yang sudah diakui saja tidak berujung pada sanksi, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya fungsi pengawasan negara di sektor kesehatan,” tegas Kevin.

Dalam perspektif hukum dan etika medis, perubahan metode operasi tanpa informed consent merupakan pelanggaran serius. Hak pasien untuk mengetahui, menyetujui, atau menolak tindakan medis adalah prinsip dasar yang tidak bisa ditawar. Namun dalam kasus RS Multazam, prinsip tersebut justru dilanggar secara terang-terangan tanpa konsekuensi nyata.

Kevin menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD sebagai simbol kegagalan keberanian politik. Forum yang seharusnya menjadi alat kontrol justru berakhir tanpa rekomendasi tegas, tanpa tenggat waktu, dan tanpa sanksi.

“RDP hanya menjadi panggung basa-basi. Tidak ada keputusan, tidak ada tekanan, tidak ada keberpihakan. Ini mencerminkan DPRD yang lebih sibuk menjaga stabilitas institusi daripada melindungi hak warga,” ujarnya.

Lebih jauh, Kevin menyoroti sikap IDI dan MKEK yang dinilainya terlalu normatif dan terkesan defensif. Dalam situasi di mana pengakuan kelalaian telah ada, pendekatan hati-hati justru dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran.

“Etik bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Ketika organisasi profesi lebih memilih aman, maka publik berhak curiga ada pembusukan yang disengaja,” katanya.

Kevin juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden buruk. Jika rumah sakit dan tenaga medis tidak diberi sanksi atas pelanggaran yang diakui, maka keselamatan pasien akan terus berada dalam posisi rawan.

“Hari ini satu pasien yang haknya dilanggar. Besok bisa siapa saja. Negara tidak boleh menormalisasi kelalaian,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa tekanan publik akan terus dinaikkan. Menurut Kevin, waktu tidak boleh dijadikan alat untuk melelahkan korban dan meredam kemarahan publik.

“Kami tidak akan membiarkan waktu mengubur kasus ini. Jika jalur formal gagal, maka suara rakyat akan mengambil alih ruang publik,” pungkasnya.

Kasus dugaan kelalaian RS Multazam kini telah melampaui persoalan medis. Ia menjadi indikator rapuhnya akuntabilitas, lemahnya pengawasan, dan krisis keberanian dalam menegakkan keadilan. Publik kini menunggu satu hal: apakah negara berani bertindak, atau memilih terus bersembunyi di balik prosedur tanpa makna.

 

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300