IKRARnews.ID, Opini – Prematur tentang Penahanan Bertentangan dengan Prinsip KUHAP dan KUHP Baru
Gorontalo, 12 Februari 2026 — Pernyataan yang secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi dalam suatu perkara pidana patut dikritisi secara serius. Dalam kerangka hukum nasional yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pendekatan terhadap penahanan justru semakin menekankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam KUHAP Baru, penahanan secara tegas dikategorikan sebagai bagian dari upaya paksa (Pasal 1 angka 14) dan didefinisikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan penetapan resmi (Pasal 1 angka 33). Hal ini menunjukkan bahwa penahanan bukanlah simbol ketegasan negara, melainkan tindakan hukum serius yang membatasi kebebasan seseorang dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Pasal 2 KUHAP Baru menegaskan prinsip diferensiasi fungsional, di mana kewenangan penyidikan harus dijalankan secara profesional, objektif, dan independen. Oleh karena itu, framing yang mendorong aparat untuk “menunjukkan ketegasan” melalui penahanan justru berpotensi mencederai independensi penegakan hukum.
Pandangan yang menyatakan bahwa potensi pengulangan di ruang digital telah memenuhi syarat subjektif penahanan merupakan pendekatan yang problematis. Hukum pidana tidak mengenal dasar “potensi abstrak” sebagai alasan pembatasan kebebasan. Dalam KUHP Baru, pengulangan tindak pidana (residivisme) diatur secara normatif dalam Pasal 23 dengan parameter yang jelas. Pengulangan tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang masih memiliki akses terhadap media sosial.
Apabila tidak terdapat laporan baru, perbuatan konkret pasca-penetapan tersangka, atau fakta aktual yang menunjukkan terjadinya pengulangan, maka kesimpulan tentang risiko residivisme hanyalah spekulasi. Hukum pidana modern tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus berlandaskan bukti nyata.
KUHP Baru dalam Pasal 12 juga menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur melawan hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana bersifat restriktif, bukan ekspansif. Oleh karena itu, penahanan harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh diperluas melalui kekhawatiran subjektif atau tekanan opini publik.
Selain itu, KUHP Baru mengatur secara khusus mengenai delik aduan dalam Pasal 24 dan seterusnya. Dalam perkara penghinaan yang umumnya bersifat aduan, pendekatan hukum seharusnya mempertimbangkan karakter privat perkara tersebut. Penerapan penahanan dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan bersifat aduan harus diuji secara lebih ketat agar tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas.
Negara hukum berdiri di atas asas praduga tak bersalah dan pembatasan kekuasaan. Penahanan bukanlah kewajiban moral aparat ketika suatu perkara menjadi sorotan publik, melainkan tindakan hukum yang hanya sah apabila didukung indikator konkret, seperti risiko nyata melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan ulang yang dapat dibuktikan secara faktual.
Apabila logika yang digunakan adalah bahwa dunia digital memungkinkan terjadinya pengulangan sehingga penahanan menjadi sah, maka seluruh perkara berbasis media sosial secara otomatis akan memenuhi syarat penahanan. Pandangan ini jelas bertentangan dengan semangat KUHAP dan KUHP Baru yang justru memperkuat perlindungan hak tersangka serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu.
Akademisi dan praktisi hukum seharusnya berperan mendinginkan ruang publik dengan analisis normatif yang objektif dan terukur, bukan memperkuat tekanan melalui kesimpulan prematur. Menyatakan bahwa syarat penahanan telah terpenuhi tanpa menguraikan indikator faktual yang dapat diuji secara hukum berpotensi menyesatkan opini publik dan melemahkan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.
Dalam negara hukum, kebebasan seseorang tidak boleh dibatasi atas dasar kekhawatiran abstrak. Penahanan harus:
Berbasis bukti nyata;
Berbasis risiko konkret;
Berbasis parameter hukum yang jelas.
Tanpa ketiga unsur tersebut, penahanan berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pungkas:
Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE
Praktisi/Advokat/Pengacara
Red ***















