Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBeritaDaerahHukrimOpiniPeristiwa

Aksi Balap Liar di Bundaran Saronde Dibubarkan, 27 Motor Diamankan Satlantas Polresta Gorontalo Kota

330
×

Aksi Balap Liar di Bundaran Saronde Dibubarkan, 27 Motor Diamankan Satlantas Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, GORONTALO — Praktik balap liar yang meresahkan kembali terjadi di kawasan Tugu Bundaran Saronde. Pada Minggu (23/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota bersama Satuan Samapta serta Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan operasi penertiban dan berhasil membubarkan aksi tersebut.

Dalam operasi yang menyasar titik-titik rawan kerumunan remaja itu, petugas mengamankan 27 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot brong, modifikasi tanpa standar, dan berbagai bentuk ketidaklengkapan kendaraan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, S.Tr.K menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respon cepat atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk, baik melalui kanal pengaduan langsung maupun layanan Call Center 110.

“Ada beberapa laporan yang masuk kepada kami maupun melalui Call Center 110. Maka dari itu kami tindak lanjuti kegiatan balap liar ini. Penertiban seperti ini akan kami lakukan secara rutin setiap malam Minggu karena keluhan masyarakat cukup banyak,” tegas Kasatlantas.

Menurutnya, aktivitas balap liar bukan hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, terutama karena didominasi oleh pelaku usia pelajar.

Terkait kendaraan yang diamankan, AKP Mutiara menjelaskan mekanisme pengambilannya. Setiap pelanggar telah diberikan surat tilang beserta jadwal persidangan. Kendaraan hanya bisa diambil kembali apabila seluruh kelengkapan—mulai dari spion, lampu, knalpot standar, hingga dokumen resmi seperti STNK dan SIM—telah dipulihkan sesuai aturan.

“Syarat pengambilan motor sudah jelas. Surat tilang sudah kami berikan, termasuk jadwal sidangnya. Setelah kendaraan dilengkapi, barulah bisa dikeluarkan. Untuk pelanggar, kebanyakan adalah anak-anak sekolah,” ujar AKP Mutiara.

Di akhir penyampaiannya, Kasat Lantas memberikan imbauan tegas namun edukatif kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Gorontalo, terutama para siswa dan mahasiswa, agar memanfaatkan malam Minggu dengan kegiatan positif. Lengkapi kendaraan, bawa SIM dan STNK, dan gunakan jalan raya dengan bijak.”

Operasi rutin ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban umum, keselamatan berkendara, serta mencegah berkembangnya budaya balap liar yang berpotensi mengancam nyawa generasi muda. Dengan kolaborasi masyarakat dan aparat, diharapkan Kota Gorontalo dapat semakin aman dan tertib, khususnya pada jam-jam rawan aktivitas remaja.

Kontributor. Arif-IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300