IKRARnews.ID, Pohuwato, — Desakan terhadap penegakan hukum di wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) Potabo, Kabupaten Pohuwato, kembali menguat. Kali ini, suara tegas datang dari aktivis Pohuwato Watch, Ato Hamzah yang menyoroti lemahnya tindakan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo-Manado dalam menangani aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi.
“Kude, Saidi, Kupa CS yang ada di PETI Potabo harus segera ditindak tegas oleh BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado. Jika tidak sanggup mengambil langkah hukum, lebih baik mundur dari jabatannya. Saya juga mendesak Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk memanggil Kepala BKSDA Wilayah II guna dimintai keterangan,” tegas Ato Hamzah kepada media ini, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Ato, kawasan Potabo merupakan bagian dari Cagar Alam Panua, sebuah wilayah dengan fungsi konservasi yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. PETI di Potabo adalah bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Karena wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Tidak ada alasan pembiaran di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan cagar alam, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Oleh karena itu, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak yang membekingi aktivitas tambang liar tersebut.
Ato juga menyinggung tanggung jawab moral dan profesional dari lembaga-lembaga terkait, khususnya BKSDA dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan konservasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan administratif semata, tetapi harus disertai tindakan nyata di lapangan.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan warisan ekologis daerah ini. BKSDA tidak boleh hanya jadi lembaga simbolik — ia harus berani bertindak,” tegasnya.
Ato berharap Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo segera memanggil Kepala BKSDA Wilayah II untuk dimintai pertanggungjawaban dan penjelasan terkait lemahnya penindakan di kawasan tersebut. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk bersinergi melakukan operasi terpadu menertibkan alat berat yang masih beroperasi di wilayah Potabo.
“Jika penegakan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, maka rusaklah keadilan itu sendiri. Kita tidak boleh diam saat cagar alam digerogoti atas nama kepentingan ekonomi gelap,” tutupnya dengan nada keras.
Kawasan Potabo, yang masuk dalam zona konservasi Cagar Alam Panua, seharusnya menjadi benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati di barat Gorontalo. Namun, aktivitas PETI yang terus merambah ke wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang serius, dari sedimentasi sungai hingga hilangnya tutupan vegetasi alami — sebuah ancaman nyata bagi keseimbangan lingkungan Pohuwato.
🟩 Catatan Redaksi:
Cagar Alam merupakan kawasan yang dilindungi secara penuh untuk mempertahankan keutuhan ekosistem. Segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan, dilarang keras di dalamnya. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan menegakkan prinsip “zero tolerance” terhadap PETI di wilayah konservasi demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Red-IR.COM

















