Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Opini

Alat Berat Diangkut Melintas Di Jalan Trans Sulawesi Tanpa Pengawalan, Berpotensi Langgar UU LLAJ

21
×

Alat Berat Diangkut Melintas Di Jalan Trans Sulawesi Tanpa Pengawalan, Berpotensi Langgar UU LLAJ

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – . Sebuah kendaraan truk trailer dengan nomor polisi DD 8103 KW yang mengangkut alat berat jenis ekskavator melintas di jalan umum tanpa pengawalan petugas.

Kondisi tersebut menuai perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pantauan di jalan Trans sulawesi desa bumela kecamatan bilato, pada rabu, 11/02/2026, alat berat yang diangkut menggunakan mobil besar (lowbed/trailer) tersebut melintas di ruas jalan umum tanpa terlihat adanya pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas perhubungan.

Dasar Hukum Pengangkutan Alat Berat
Pengangkutan alat berat di jalan umum diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 169 ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 277 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 307 menyatakan bahwa kendaraan yang melebihi daya angkut dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jika alat berat yang diangkut melebihi dimensi standar (over dimension) atau melebihi kapasitas muatan (over load/ODOL), maka wajib memiliki izin khusus.

2. Pasal 134 UU LLAJ
Pengawalan oleh petugas kepolisian dapat dilakukan terhadap pengguna jalan tertentu yang memerlukan prioritas dan pertimbangan keselamatan.

Dalam praktiknya, kendaraan angkutan alat berat dengan dimensi khusus biasanya memerlukan pengawalan demi keselamatan lalu lintas.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Regulasi ini mengatur bahwa:
Angkutan barang khusus, termasuk alat berat, yang melebihi ukuran standar wajib memiliki izin dispensasi penggunaan jalan.

Jika dimensi dan berat melebihi ketentuan kelas jalan, maka harus ada pengaturan lalu lintas khusus, termasuk kemungkinan pengawalan.

Potensi Pelanggaran
Apabila kendaraan pengangkut alat berat:
Tidak memiliki izin dispensasi, Melebihi batas dimensi dan kelas jalan, Tidak memenuhi standar pengamanan muatan, Maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana sesuai UU LLAJ.

Tuntutan pengawasan, masyarakat berharap aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan alat berat yang melintas di jalan umum.

Pengawalan dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan sempit atau padat aktivitas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan kelengkapan izin kendaraan tersebut.

 

Red Zefriyanto R Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300