Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Opini

ART, Kedaulatan yang Dipertaruhkan di Tengah Geopolitik Global

39
×

ART, Kedaulatan yang Dipertaruhkan di Tengah Geopolitik Global

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Opini – Di tengah memanasnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, perhatian publik Indonesia justru diarahkan pada satu hal yang tak kalah krusial keberlanjutan Agreement on Regulatory Transparency (ART). Perjanjian ini, yang secara formal dibungkus dalam semangat transparansi, kini layak dipertanyakan dalam kerangka yang lebih mendasar kedaulatan konstitusional.Jumat (03/04/2026)

 

Dalam perspektif UUD 1945, perekonomian nasional tidak sekadar berbicara tentang efisiensi atau integrasi global, melainkan tentang keadilan sosial dan kontrol negara atas sumber daya strategis. Pasal 33 secara eksplisit menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di titik ini, ART memunculkan pertanyaan serius, apakah transparansi regulasi yang dibuka justru menjadi pintu masuk bagi intervensi kepentingan eksternal?

 

Tidak dapat dipungkiri, dalam relasi global yang timpang, transparansi sering kali tidak netral. Dalam hubungan antara negara berkembang dan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat, keterbukaan regulasi dapat berubah menjadi alat penetrasi kepentingan. Regulasi domestik berpotensi tidak lagi sepenuhnya lahir dari kebutuhan rakyat, melainkan dari tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar dan ekspektasi global yang tidak selalu sejalan dengan kondisi nasional.

 

Lebih jauh, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara harus berakar pada kehendak rakyat. Ketika sebuah perjanjian internasional berpotensi membatasi ruang gerak negara dalam mengatur ekonominya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan legitimasi konstitusional itu sendiri.

 

Dalam konteks ini, eskalasi konflik global bukanlah sekadar ancaman, tetapi juga membuka ruang refleksi. Ketegangan internasional sering kali memaksa negara-negara untuk meninjau ulang komitmennya, termasuk perjanjian ekonomi. Namun demikian, menjadikan konflik sebagai alasan tunggal untuk membatalkan perjanjian juga bukan tanpa risiko. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional tetap menuntut konsistensi dan itikad baik.

 

Karena itu, jalan yang paling konstitusional bukanlah reaksi impulsif, melainkan evaluasi menyeluruh berbasis kepentingan nasional. Jika ART terbukti membatasi kedaulatan ekonomi, menekan independensi regulasi, dan, tidak memberikan manfaat yang seimbang, maka negara tidak hanya berhak, tetapi berkewajiban secara konstitusional untuk meninjau ulangnya.

 

Pada akhirnya, persoalan ART bukan sekadar soal untung-rugi ekonomi. Ini adalah ujian terhadap konsistensi negara dalam menjaga amanat konstitusi. Di tengah arus globalisasi yang kian kompleks, Indonesia dihadapkan pada pilihan mendasar menjadi bagian dari sistem global tanpa syarat, atau tetap berdiri sebagai negara berdaulat yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.

 

“Konstitusi telah memberikan jawabannya. Tinggal bagaimana negara berani menegakkannya.”

 

Oleh : Moh. Sahrul Lakoro (Ketua Umum PERMAHI Gorontalo)

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300