Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Daerah

Blasting Disebut Tak Berdampak, Anak Cucu Penambang : Kapolda Gorontalo Tak Punya Dasar Ilmiah

234
×

Blasting Disebut Tak Berdampak, Anak Cucu Penambang : Kapolda Gorontalo Tak Punya Dasar Ilmiah

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, POHUWATO – Anak cucu penambang Pohuwato melalui Yopi Y. Latif., C.ILJ. menyampaikan kecaman keras terhadap Kapolda Gorontalo yang dinilai tidak memahami secara utuh persoalan pertambangan rakyat, ketidakadilan sosial, serta aspek hukum dan lingkungan hidup, Kamis (15/01/2026).

Yopi menegaskan Kapolda Gorontalo tidak seharusnya menantang dan memprovokasi masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan hidup secara turun-temurun dari aktivitas pertambangan.

Menurut Yopi, pernyataan-pernyataan Kapolda Gorontalo menunjukkan ketidakpahaman terhadap subjek masalah pertambangan, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar aktivitas tambang rakyat.

Namun ironisnya, Kapolda justru mengeluarkan statemen ke ruang publik yang berpotensi menyesatkan, memicu kebencian, serta menciptakan konflik terbuka antara aparat dan masyarakat.

Yopi menilai Kapolda Gorontalo telah keluar dari tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Sikap konfrontatif dan pernyataan yang bernuansa menantang dinilai bertolak belakang dengan peran kepolisian sebagai penjaga ketertiban sosial.

Kritik paling tajam diarahkan pada pernyataan Kapolda Gorontalo yang menyebut aktivitas blasting tidak berdampak terhadap lingkungan. Yopi menyebut pernyataan tersebut tidak berdasar, sembrono, dan berbahaya, terlebih karena hanya disimpulkan dari pantauan drone.

Menurutnya, pengamatan visual dari udara sama sekali tidak cukup untuk menilai dampak lingkungan yang kompleks dan sistemik.

Yopi secara tegas mengaitkan aktivitas blasting dengan penggundulan gunung di area Baginite yang dinilainya sebagai penyebab utama meningkatnya sedimentasi di wilayah sekitar.

Ia menyebut penghilangan tutupan vegetasi akibat pembukaan dan peledakan gunung telah merusak struktur tanah, mempercepat erosi, serta menyebabkan material tanah dan lumpur terbawa ke sungai dan wilayah pemukiman saat musim hujan.

“Sedimentasi yang terjadi hari ini bukan fenomena alam biasa, tetapi akibat langsung dari penggundulan gunung dan blasting di area Baginite. Ini fakta lapangan, bukan asumsi. Dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari, bukan terlihat dari layar drone,” tegas Yopi.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL dan izin lingkungan, serta melarang segala bentuk perusakan lingkungan.

Penilaian dampak lingkungan, kata Yopi, hanya dapat dilakukan melalui kajian ilmiah yang melibatkan ahli dan Dinas Lingkungan Hidup, bukan berdasarkan opini pejabat kepolisian.

Yopi juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan berada sepenuhnya pada perusahaan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 32 Tahun 2009 dan prinsip tanggung jawab mutlak.

Ia menilai pernyataan Kapolda Gorontalo justru berpotensi menutupi kerusakan akibat aktivitas korporasi dan mengalihkan beban lingkungan kepada masyarakat penambang rakyat.

Lebih jauh, Yopi menilai pernyataan Kapolda Gorontalo telah membangun kesan seolah aparat negara sedang mengajak berhadapan atau berperang dengan masyarakatnya sendiri. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya bagi stabilitas sosial di Gorontalo.

“Jika Kapolda Gorontalo terus bersikeras mengeluarkan pernyataan yang menantang masyarakat dan tidak berbasis hukum maupun kajian ilmiah, maka lebih baik Kapolda angkat kaki dari Gorontalo. Gorontalo tidak membutuhkan pemimpin kepolisian yang memperlakukan rakyat sebagai musuh,” tegas Yopi.

Ia juga mengingatkan agar Kapolda Gorontalo tidak melupakan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan. Menurutnya, reformasi kepolisian akan kehilangan makna jika pimpinan di daerah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak tersaring, tidak terukur, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian runtuh hanya karena statemen Kapolda yang keliru dan arogan. Ketika kepercayaan publik hilang, maka wibawa hukum dan negara ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Anak cucu penambang Pohuwato menegaskan bahwa mereka tidak menolak penegakan hukum, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengabaian hukum lingkungan, serta sikap aparat yang gagal memahami realitas sosial masyarakat.

Mereka menuntut Kapolda Gorontalo menghentikan pernyataan provokatif, kembali pada tugas sebagai pengayom masyarakat, serta membuka ruang dialog yang adil, objektif, dan berbasis hukum serta ilmu pengetahuan.

 

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300