IKRARnews.ID, POHUWATO — Keadilan kembali terasa mahal dan berliku bagi rakyat kecil. Itulah yang dialami Nency Malengga (45) dan Bakhri M. Abdul (64), ahli waris sah keluarga Malengga, warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Selama bertahun-tahun, keduanya harus bolak-balik mendatangi kantor Bupati dan DPRD Pohuwato, memperjuangkan hak atas tanah keluarga yang hingga kini tak kunjung diselesaikan secara adil.
Persoalan ini bermula pada 2008, ketika Bupati definitif pertama Pohuwato, Zainudin Hasan, meminjam tanah milik keluarga Man Abdul (alm), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Marisa Selatan untuk pembangunan sejumlah kantor pemerintah, seperti Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan, Dukcapil, hingga Kesbangpol. Tanah tersebut dipinjam dengan janji akan diselesaikan secara administratif dan kompensatif.
Harapan sempat muncul pada 2013, di era Bupati Syarif Mbuinga, ketika pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pembayaran. Namun alih-alih selesai, konflik justru melebar. Muncul gugatan dari Homdin Baiki dan Sartin Baiki terhadap keluarga Malengga dan Baladraf. Anehnya, proses hukum hanya berlanjut pada keluarga Baladraf, sementara keluarga Malengga tak pernah digugat secara sah.
Ironisnya, perkara tersebut dimenangkan oleh Homdin Baiki, yang kemudian mengklaim sebagai bagian dari keluarga Malengga. Bakhri Abdul menegaskan, terdapat dugaan kuat perubahan dan pengaburan fakta dalam putusan pengadilan, yang menyebut keluarga Baiki sebagai pihak yang berhak, padahal silsilah keluarga menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan garis keturunan, Husin Malengga (alm) adalah ayah kandung Nency Malengga, sementara Man Abdul (alm) adalah ayah kandung Bakhri Abdul. Hadija Malengga yang kemudian menikah dengan Mohammad Baiki adalah bukan anak kandung Husin Malengga, melainkan anak angkat. Sementara Homdin Baiki adalah anak dari Mohammad Baiki dari pernikahan sebelumnya, bukan ahli waris sah keluarga Malengga.
Namun fakta silsilah itu seolah tak berarti. Pada 2014, Pemerintah Daerah Pohuwato justru melakukan pembayaran Rp2 miliar kepada Homdin Baiki, dengan keterlibatan Haji Inaku Moputi dan anaknya Burhan Moputi. Dua tahun berselang, pada 2016, kembali dibayarkan Rp1,5 miliar, lagi-lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga Malengga.
Merasa haknya dirampas, Nency Malengga dan Bakhri Abdul akhirnya mengajukan klaim. Sempat tercapai kesepakatan bahwa pembayaran selanjutnya akan dibagi secara adil. Namun hingga 2025, tak ada lagi realisasi pembayaran dari Pemda. Persoalan justru diarahkan agar diselesaikan melalui kesepakatan antara Nency Malengga dan Burhan Moputi, yang sejatinya bukan ahli waris.
Nency mengaku telah bersikap legowo dan bersedia berbagi. Namun kesepakatan tersebut diduga diambil alih sepihak, membuat Pemda kembali menjadikan konflik ini sebagai alasan untuk tidak membayar.
Puncak kekecewaan terjadi pada Januari 2026. Nency dan Bakhri kembali mendatangi Pemda Pohuwato. Bukannya solusi, mereka justru dipermainkan oleh birokrasi. Pada 20 Januari 2026, Sekda Iskandar Datau mengarahkan mereka menemui Wakil Bupati Iwan Adam. Namun Wabup disebut sedang di luar daerah.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, mereka kembali datang. Kali ini, Wabup disebut baru berangkat ke Banyuwangi. Mereka lalu menemui Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, yang hanya mengarahkan agar untuk dilakukan musyawarah kembali. Tak puas, mereka kembali ke kantor bupati dan bertemu Bupati Syaiful Mbuinga, yang kembali mengarahkan ke Sekda. Bupati menyebut hak rakyat harus segera dibayarkan sembari mengarahkan keduanya untuk bertemu sekda. Ironisnya, Sekda saat itu sedang RDP di DPRD dan justru kembali menyatakan bahwa persoalan harus dibahas dengan Wabup terlebih dahulu, dengan alasan belum dianggarkan dan masih dianggap bermasalah, serta kekhawatiran munculnya tuntutan dari pihak lain.
Akhirnya, Nency Malengga dan Bakhri Abdul pulang dengan tangan hampa dan hati penuh kekecewaan.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan keadilan di daerah. Ketika rakyat kecil memperjuangkan haknya, mereka justru dihadapkan pada labirin birokrasi, pembiaran, dan ketidakpastian hukum. Sementara uang negara telah mengalir miliaran rupiah ke pihak yang keabsahan haknya masih dipertanyakan, ahli waris sah justru terus dipingpong tanpa kepastian.
Pertanyaannya kini, sampai kapan rakyat kecil harus berjuang sendirian melawan sistem yang seharusnya melindungi mereka?
Red ***















