Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKesehatan

Bukan Sekadar Evaluasi Menyeluruh: Dugaan Kelalaian Serius Dokter AW Harus Diproses Etik, Pidana, dan UU Kesehatan

91
×

Bukan Sekadar Evaluasi Menyeluruh: Dugaan Kelalaian Serius Dokter AW Harus Diproses Etik, Pidana, dan UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo — Penanganan dugaan kelalaian medis di RS Multazam kembali menuai kritik keras publik. Meski pihak rumah sakit telah mengakui perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien, penyelesaian kasus ini masih terjebak pada wacana evaluasi menyeluruh yang tidak memiliki konsekuensi hukum tegas.

Aktivis muda Gorontalo sekaligus Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa pendekatan evaluatif semata adalah bentuk penyangkalan terhadap keadilan dan berpotensi melanggengkan impunitas di dunia medis.

“Kasus ini tidak boleh disederhanakan menjadi evaluasi internal. Ini adalah dugaan kelalaian serius yang berdampak langsung pada tubuh dan keselamatan pasien. Maka sanksinya harus nyata, bukan sekadar rekomendasi,” tegas Kevin.

Menurutnya, dokter yang melakukan tindakan operasi memikul tanggung jawab utama dan harus segera diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dengan sanksi etik yang jelas, terbuka, dan dapat diakses publik.

“Jika hasil akhirnya hanya pembinaan atau teguran, maka etik kedokteran telah kehilangan maknanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Kevin menegaskan bahwa peristiwa ini memenuhi unsur pidana berlapis. Selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena tindakan medis tanpa persetujuan yang sah, kasus ini juga mengandung unsur kelalaian berat (kealpaan serius) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 KUHP, yakni perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau penderitaan fisik.

“Ini bukan kelalaian ringan. Ini adalah kelalaian profesional yang serius. Dokter memiliki standar kehati-hatian tertinggi, dan ketika standar itu diabaikan, konsekuensinya adalah pidana,” tegas Kevin.

Tak hanya KUHP, Kevin menekankan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Kesehatan, yang secara tegas menjamin hak pasien atas persetujuan tindakan medis, keselamatan, dan perlindungan hukum. Dalam UU Kesehatan, tenaga medis yang melakukan kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, hingga sanksi pidana.

“UU Kesehatan tidak memberi ruang kompromi bagi kelalaian yang merugikan pasien. Hak pasien adalah mandat undang-undang, bukan pilihan,” katanya.

Kevin mengingatkan bahwa proses etik, pidana, dan sanksi berdasarkan UU Kesehatan harus berjalan secara paralel, bukan saling meniadakan. Etik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum, dan evaluasi administratif tidak boleh menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

“Evaluasi tidak menghapus pasal pidana. Etik tidak membatalkan hukum. Negara tidak boleh memilih jalan aman dengan menunda keadilan,” ujarnya tajam.

Ia juga mengkritik kecenderungan lembaga terkait yang dinilai lebih fokus menjaga stabilitas institusi daripada membela korban.

“Jika negara terus berlindung di balik istilah ‘evaluasi menyeluruh’, maka negara sedang menormalisasi kelalaian serius dalam praktik medis,” lanjut Kevin.

Menurutnya, ketegasan sanksi justru penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Tanpa hukuman yang jelas, keselamatan pasien hanya akan menjadi jargon kosong.

“Hari ini satu dokter dibiarkan tanpa sanksi. Besok akan tumbuh keyakinan bahwa profesi ini kebal hukum. Itu berbahaya,” tegasnya.

Kevin memastikan bahwa tekanan publik akan terus ditingkatkan hingga ada kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, pasal apa yang diterapkan—Pasal 351 dan 360 KUHP—serta sanksi berdasarkan UU Kesehatan apa yang dijatuhkan.

“Kami tidak akan menerima penyelesaian setengah hati. Kasus ini harus berujung pada sanksi etik yang tegas, proses pidana, dan penegakan UU Kesehatan secara utuh. Jika tidak, maka negara telah gagal melindungi warganya,” pungkasnya.

Kasus RS Multazam kini menjadi ujian integritas dunia kedokteran, keberanian aparat penegak hukum, dan keseriusan negara menegakkan UU Kesehatan. Publik tidak lagi menunggu evaluasi. Publik menuntut keadilan yang konkret, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300