IKRARnews.ID, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, memberikan penjelasan mengenai tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tuduhan itu muncul setelah laporan bahwa bupati menunjuk anaknya sebagai anggota Tim Kerja Bupati; penunjukan itu kemudian dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, hal itu memicu tuduhan.
Bupati Menegaskan bahwa Tim Kerja Telah Dihentikan.
Ismet Mile, dalam sebuah pernyataan resmi, menegaskan bahwa tim kerja yang dirujuk tidak lagi beroperasi. Dia melaporkan bahwa unit organisasi secara resmi dibubarkan beberapa waktu lalu.
Menurut Ismet Mile, tim kerja telah menghentikan operasi dan tidak lagi melakukan aktivitas apa pun. “Tidak ada kegiatan yang sedang berlangsung atau dana apa pun yang terkait dengan struktur itu,” katanya.
Masyarakat Mengajukan Pertanyaan Mengenai SK Pembubaran
Terlepas dari pengumuman tersebut, beberapa anggota masyarakat tetap skeptis karena tidak ada Keputusan resmi (Surat Keputusan, SK) yang mendokumentasikan pembubaran yang telah diterbitkan atau dikomunikasikan secara resmi. Masyarakat berpendapat bahwa dokumen resmi sangat penting untuk menghilangkan kecurigaan penyalahgunaan kekuasaan, mencatat bahwa persyaratan hukum mengamanatkan bahwa keputusan administratif dalam pemerintahan negara didukung oleh dasar administrasi yang jelas.
Seorang sarjana administrasi publik di sebuah universitas di Gorontalo menyatakan bahwa mengeluarkan SK akan menjadi tindakan yang konstruktif. Dia menyatakan bahwa, jika tim memang telah dibubarkan, menerbitkan atau menerbitkan SK akan meningkatkan transparansi. Dia menambahkan bahwa posisi ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah.
Konteks Hukum dan Penjelasan dari Pemerintah Daerah
Tuduhan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 30/2014 umumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan administratif, sedangkan Undang-Undang No. 28/1999 membahas prinsip-prinsip manajemen negara yang harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menyatakan bahwa pembentukan tim kerja tidak dimaksudkan untuk memberikan manfaat khusus atau posisi istimewa, melainkan untuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas kepala pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten menekankan bahwa posisi tim kerja bukan bagian dari struktur layanan sipil resmi dan tidak memenuhi syarat sebagai posisi dalam Aparatur Sipil Negara.
Seorang pejabat pemerintah daerah mencatat bahwa membentuk tim kerja pada awal administrasi adalah praktik yang sebelumnya diterapkan di yurisdiksi lain untuk meningkatkan efektivitas koordinasi. Pejabat itu menambahkan bahwa, setelah penilaian internal, pengaturan organisasi itu tidak lagi digunakan.
Pemerintah Kabupaten Siap Mengungkap Dokumen Apabila Diperlukan.
Pemerintah daerah menanggapi permintaan publik mengenai keputusan pembubaran dengan menegaskan kesediaannya untuk menawarkan klarifikasi lebih lanjut. Para pejabat mengindikasikan bahwa mereka akan membuat dokumen resmi tersedia untuk diperiksa setelah prosedur birokrasi yang sesuai telah selesai.
Pemerintah daerah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip keterbukaan. “Jika masyarakat membutuhkan informasi administratif, kami siap untuk memberikan penjelasan melalui saluran formal,” kata seorang pejabat dari Sekretariat Daerah.
Penutup: Pentingnya Keterbukaan untuk Menghentikan Kontroversi
Perselisihan mengenai indikasi penyalahgunaan wewenang menggarisbawahi pentingnya komunikasi publik yang transparan. Penerbitan SK (dekrit) atau pemberitahuan tertulis formal lainnya dilihat oleh beberapa pemangku kepentingan sebagai langkah untuk mengurangi persepsi yang merugikan dan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menunggu klarifikasi resmi dari aparat administrasi, Bupati Bone Bolango menegaskan kembali bahwa tidak ada Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme (KKN) baik dalam pembentukan atau pembubaran tim kerja.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile dikenal sebagai tokoh dibalik pemekaran wilayah Bone Bolango dengan segudang pengetahuan tentang administrasi birokrasi. Publik berharap persoalan ini bisa diselesaikan segera, mengingat banyak persoalan di Bone Bolango yang mesti dibenahi pemerintah.
RDj – IR.ID















