Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Dipanggil Polisi, Sejumlah Aktivis di Pohuwato Dituding Dikriminalisasi : PMII Sebut Ada ‘Pembungkaman Gaya Baru

121
×

Dipanggil Polisi, Sejumlah Aktivis di Pohuwato Dituding Dikriminalisasi : PMII Sebut Ada ‘Pembungkaman Gaya Baru

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Pohuwato – Polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali memanas setelah terbitnya surat panggilan dari Polda Gorontalo dengan nomor B/601/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada sejumlah aktivis, yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G. Ebu, Kevin Lavendos, Rusli Laki, dan Yulan G. Bula.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pohuwato menyampaikan kritik keras terhadap langkah yang dinilai sepihak oleh aparat kepolisian. Mereka menilai pemanggilan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang objektif, melainkan hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang dalam konflik pertambangan yang masih berlangsung.

Ketua PC PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga, menyebut bahwa gerakan yang dilakukan oleh para aktivis merupakan bagian dari perjuangan rakyat penambang dalam menuntut hak-haknya yang hingga kini belum terselesaikan dengan pihak perusahaan PT. PETS. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, para pejuang rakyat justru dihadapkan pada upaya kriminalisasi melalui instrumen hukum.

“Ini bukan lagi penegakan hukum secara normal, tetapi sudah mengarah pada pembungkaman gaya baru. Kami menilai ada indikasi kuat bahwa aparat dijadikan alat untuk menundukkan bahkan membungkam perjuangan rakyat,” tegas Hijrat, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai kejahatan struktural tingkat akut, di mana hukum tidak lagi berdiri netral, melainkan berpihak pada kepentingan korporasi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

PMII Pohuwato merujuk pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan dasar itu, mereka menilai bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan para aktivis seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan justru dipidanakan.

Hingga saat ini, konflik antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan masih belum menemukan titik terang. PMII Pohuwato mendesak agar aparat penegak hukum bersikap adil, transparan, serta tidak represif dalam menangani persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Mereka juga menyerukan agar dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan segera dilakukan guna mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300