IKRARnews.ID, Kota Gorontalo – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang telah dipastikan menerima THR adalah PNS dan PPPK paruh bayah. Rabu, (04/03/2026)
Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Pantauan Awak media Ikrarnews.Id bahwa sementara PPPK paruh waktu masih memerlukan kejelasan teknis, mengingat status mereka sebagai ASN baru berlaku tahun ini.
“Yang sudah pasti itu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dihubungi awak media Ikrarnews.Id Kota.
Menurutnya, tahun sebelumnya PPPK penuh waktu sudah masuk dalam skema pembayaran, sehingga tahun ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pencairan.
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Pemkot masih membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Anggaran Sudah Disiapkan Meski regulasi belum terbit, Pemkot memastikan kesiapan anggaran. Untuk PPPK paruh waktu, dana sekitar Rp2,3 miliar telah dialokasikan.
Secara keseluruhan, alokasi THR yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp25,2 miliar dengan rincian:
3.274 PNS: Rp16,7 miliar
877 PPPK penuh waktu: Rp4,8 miliar
PPPK paruh waktu: Rp2,3 miliar
30 anggota DPRD: Rp1,2 Miliar
Namun demikian, jumlah pasti penerima dari kalangan PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian aturan.
Instruksi Wali Kota
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, telah menginstruksikan Badan Keuangan agar segera memproses pembayaran setelah regulasi dari pusat resmi diterbitkan.
“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan, setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ujar Adhan.
Ia berharap THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan untuk produk lokal guna membantu perputaran ekonomi daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Nuryanto menambahkan, komponen THR nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota.
Secara umum, komponen tersebut meliputi gaji pokok beserta tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah khususnya di Pemerintah daerah kota Gorontalo.
Red/ Zulhas

















