Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

DPMD Gorontalo Utara Perintahkan Kades Gentuma Batalkan SK Pemberhentian Kadus

409
×

DPMD Gorontalo Utara Perintahkan Kades Gentuma Batalkan SK Pemberhentian Kadus

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Abdul Gafur Nusa, terkait pemberhentian salah satu Kepala Dusun yang dinilai tidak sesuai prosedur.

 

Surat bernomor 40/DPMD/98/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 di Kwandang itu bersifat Penting dan memerintahkan agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut segera dibatalkan.

 

Dalam isi surat, DPMD menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar di media sosial terkait SK Kepala Desa Gentuma tentang pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan hasil penelaahan, proses tersebut disebut tidak melalui tahapan dan mekanisme administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Menindaklanjuti berita yang telah beredar di sosial media terkait Surat Keputusan Kepala Desa Gentuma tentang pemberhentian salah satu Kepala Dusun yang tidak sesuai prosedur, maka disampaikan kepada Kepala Desa Gentuma untuk segera membatalkan Surat Keputusan tersebut dan menaati prosedur yang ada terkait pemberhentian perangkat desa,” demikian kutipan isi surat, (26/2/2026).

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMD Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, S.Pd., M.Pd.

Sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan berjenjang, surat itu juga ditembuskan kepada Thariq Modanggu selaku Bupati Gorontalo Utara, serta diarsipkan.

 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan kepala desa tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberhentian perangkat desa wajib melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya rekomendasi camat sebelum keputusan diterbitkan.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300