Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Dua Tahun Dianggarkan, Jembatan Desa Bubode Tak Kunjung Rampung, Warga Minta Transparansi

481
×

Dua Tahun Dianggarkan, Jembatan Desa Bubode Tak Kunjung Rampung, Warga Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Pembangunan jembatan di Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, hingga kini belum juga rampung meski telah dianggarkan selama dua tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Salah satu warga Desa Bubode, Rahim Abdullah, mengungkapkan bahwa pekerjaan awal pada 2024 dimulai dengan pemasangan abutment serta gelagar. Namun, gelagar yang digunakan disebut hanya berbahan batang kelapa.

“Pekerjaan awal memang sudah ada pemasangan gelagar dan abutment. Tapi sangat disayangkan, gelagarnya hanya dari batang kelapa,” ujar Rahim.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, direncanakan pembangunan lantai jembatan serta pemasangan gelagar beton. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya aktivitas lanjutan di lokasi proyek.

“Yang ada di lokasi hanya material seperti pasir, kerikil, dan papan mal. Tidak terlihat ada pekerjaan berjalan,” tambahnya.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena gelagar berbahan kayu yang dipasang sebelumnya kini mulai lapuk. Padahal, jembatan itu merupakan akses utama para petani untuk mengangkut hasil pertanian serta akses jalan warga yang bermukim di Dusun Mohulo.

Rahim menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin memperkeruh suasana, melainkan hanya meminta penyelesaian proyek yang telah dianggarkan.

“Kami tidak ingin kepala desa bermasalah. Kami hanya minta jembatan ini segera diselesaikan karena ini akses utama petani,” tegasnya.

*Mengacu Regulasi Dana Desa*

Pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Bubode serta pihak Kecamatan Tomilito guna memperoleh keterangan resmi terkait progres, kendala, serta realisasi anggaran pembangunan jembatan tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret agar proyek yang telah menyerap anggaran dua tahun ini dapat segera dituntaskan demi kepentingan bersama.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300