IKRARnews.ID, POHUWATO – Kasus pencurian material diwilayah izin perusahan pertambangan Pohuwato, Oleh oknum eks karyawan PGM anak perusahaan PT.PETS , berinisial SP alias ato resmi ditahan dipolres Pohuwato tanggal 1 Maret 2026, setelah status SP ditingkatkan menjadi tersangka. Berdasarkan Surat ketetapan tentang penetapan Nomor: SP. Kap/14/II/RES.1.8./2026/Reskrim Tanggal 28 Februari 2026. Jadi turut perhatian
Aktivis PERMAHI (Perhimpinan Mahasiswa Hukum Indonesia) Gorontalo , Haridiknas Dulman yang akrab diknas saat dimintai tanggapan kasus tersebut menaruh perhatian dan keprihatinan;
Kami menilai bahwa para oknum karyawan tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya secara sepihak. tindakan nekat para karyawan sering kali muncul karena adanya kesempatan yang tercipta akibat longgarnya SOP pengawasan di lapangan.
Kita tidak bisa hanya menghakimi oknum tersebut secara mutlak. Perusahaan harus berani jujur bahwa sistem pengawasan mereka lemah. Jika sistemnya kuat, celah untuk melakukan penyimpangan tidak akan ada. Dalam hal ini, sistem manajemenlah yang memberikan peluang bagi terjadinya tindak pidana tersebut.
Kegagalan Pengawas Lapangan: Para pengawas dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol secara ketat di area-area vital.
Efek Domino Kelalaian:
Pembiaran kecil dalam prosedur keamanan harian berujung pada kerugian bagi perusahaan.
Tanggung Jawab Kolektif: Manajemen tidak boleh hanya memutus kontrak karyawan, tetapi juga harus mengevaluasi jajaran manajerial pengawasan yang membiarkan celah itu terbuka.
Evaluasi Total Adalah Keharusan
Kami menilai bahwa menyalahkan oknum adalah cara termudah bagi perusahaan untuk cuci tangan. Namun, solusi jangka panjangnya adalah perombakan total pada sistem keamanan dan pengawasan material.
Jangan sampai hukum tajam ke bawah kepada karyawan kecil, sementara para pengawas yang lalai menjalankan tugasnya justru melenggang bebas tanpa sanksi administratif dari perusahaan.
Red ***

















