IKRARnews.ID, Boalemo – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Safa, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan. Tiga unit excavator yang sebelumnya berhasil dihadang dan diamankan oleh Polsek Wonosari dilaporkan tetap masuk menuju lokasi tambang ilegal.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., kepada media pada Kamis (18/2/2026).
“Ya, ba paksa. Nanti pihak polres yang mo rencanakan operasi ke atas,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya upaya pemaksaan untuk tetap mengoperasikan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI, meski sebelumnya telah dilakukan tindakan pengamanan oleh aparat.
Sehari sebelumnya, Polsek Wonosari bergerak cepat menggagalkan tiga unit excavator, merek XCMG, Komatsu, dan Hitachi, yang diduga hendak digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Safa. Ketiga alat berat tersebut sempat diamankan dan dikeluarkan dari wilayah Desa Sari Tani sebagai langkah preventif mencegah meluasnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun perkembangan terbaru menunjukkan situasi belum sepenuhnya terkendali. Masuknya kembali alat berat ke lokasi PETI memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan para pemilik alat terhadap proses hukum.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, tindakan melawan atau menghalangi aparat dalam menjalankan tugas yang sah juga berpotensi dijerat Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan PETI di Safa bukan sekadar isu tambang ilegal, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan hukum dan ketegasan negara dalam menjaga kewibawaannya.
Kapolsek menyebutkan bahwa pihak Polres Boalemo akan merencanakan operasi lanjutan ke lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan situasi tetap terkendali sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pengamanan alat berat semata, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak aktivitas PETI. Tanpa penindakan yang menyeluruh dan berkelanjutan, praktik pertambangan ilegal dikhawatirkan terus berulang, berdampak pada kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta kerugian negara.
Kasus di Safa kini menjadi ujian konkret bagi aparat penegak hukum di Boalemo: memastikan bahwa setiap tindakan yang telah diambil benar-benar memiliki daya cegah dan kepastian hukum di lapangan.
Red ***

















