Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Instruksi Bupati Ditindaklanjuti, Oknum ASN Pesta Miras Berujung Teguran Lisan

123
×

Instruksi Bupati Ditindaklanjuti, Oknum ASN Pesta Miras Berujung Teguran Lisan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara — Menindaklanjuti instruksi Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut mengajak warga berpesta minuman keras hingga larut malam hingga memicu keresahan masyarakat di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Pemerintah Daerah melakukan langkah klarifikasi.

Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Thariq menegaskan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera memanggil oknum ASN tersebut ke Tim Kode Etik Pemerintah Daerah guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, melalui pesan WhatsApp kepada media menyampaikan bahwa dirinya telah menemui langsung yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas peristiwa dimaksud.

“Saya secara pribadi sudah menemui yang bersangkutan dan menanyakan langsung tentang kejadian itu. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Sekda, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa pengakuan dan penyesalan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum dan disiplin sebagai ASN. Pemerintah daerah tetap menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, saya tetap menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan,” tegasnya.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis dan tingkat hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300