IKRARnews.ID, Pohuwato – Anak cucu rakyat penambang Pohuwato mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera mengambil sikap tegas terhadap berbagai persoalan serius di sektor pertambangan Pohuwato.
Desakan ini muncul menyusul pernyataan Wakil Ketua DPRD Pohuwato terkait jebolnya check dam perusahaan di areal Baginite, dugaan cacat prosedur AMDAL, konflik berkepanjangan dengan penambang rakyat, serta persoalan legalitas perusahaan tambang.
Check dam yang jebol di wilayah Baginite dinilai sebagai bukti nyata kegagalan pengelolaan lingkungan pertambangan.
Bangunan tersebut seharusnya menjadi instrumen pengaman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketika check dam jebol dan tidak diikuti pertanggungjawaban yang jelas, maka keselamatan rakyat penambang dan warga sekitar berada dalam ancaman serius.
Selain itu, proses penyusunan dokumen AMDAL PT PETS dan PT GSM yang disebut hanya dilakukan “dalam ruangan” menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterlibatan masyarakat terdampak.
AMDAL yang tidak partisipatif dinilai cacat secara prosedural dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Konflik antara perusahaan dan penambang rakyat juga terus menunjukkan ketimpangan relasi kuasa. Penambangan rakyat merupakan realitas sosial ekonomi yang diakui dalam sistem hukum nasional.
Namun dalam praktiknya, ruang hidup dan akses penambang rakyat justru semakin terdesak oleh aktivitas perusahaan tambang.
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan pengalihan sisa uang tali asih serta keberadaan PT PBT yang tidak terdaftar dalam sistem MODI, namun muncul dalam peta wilayah terkapling. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang semestinya diawasi ketat oleh pemerintah provinsi.
Anak cucu rakyat penambang Pohuwato juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan dalam pengambilan kebijakan, meskipun belum dimohonkan eksekusinya oleh pihak prinsipal.
Apabila Gubernur Gorontalo terus memilih diam dan tidak mengambil sikap tegas atas berbagai persoalan tersebut, maka wajar jika rakyat menaruh curiga adanya dugaan main mata antara pemerintah dan perusahaan.
Maka atas dasar itu, Gubernur Gorontalo didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, termasuk membekukan dan mencabut IUP PT PETS apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, cacat AMDAL, konflik sosial, serta ketidakpatuhan administrasi, dan tidak tunduk pada kepentingan korporasi, yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak hidup rakyat penambang Pohuwato.
(red) ***















