Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Siswa Kelas 4 SD di Kota Gorontalo Masuk Sidang Ke-3

490
×

Kasus Kekerasan Terhadap Siswa Kelas 4 SD di Kota Gorontalo Masuk Sidang Ke-3

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Kota Gorontalo – Gorontalo, 10 Desember 2025 – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kelas 4 SD di SDN No. 75 Kota Tengah, Kota Gorontalo, kembali menarik perhatian publik. Seorang oknum guru diduga melakukan tindakan kekerasan kepada seorang siswa berinisial MFMR pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WITA.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika oknum guru( SM) tersebut meminta para siswa mengumpulkan plastik snack bekas untuk keperluan pembuatan kerajinan ecobrick. Plastik snack yang dikumpulkan ternyata berbau busuk, namun tetap dibawa ke dalam kelas atas perintah guru.

Setelah plastik bekas dibawa masuk, guru tersebut mengeluhkan bau tidak sedap. Para siswa kemudian pergi mencuci plastik bekas itu di kamar mandi menggunakan sabun milik penjaga sekolah. Beberapa orang melihat tindakan para siswa, dan dari situ guru kembali memarahi mereka, kemudian menyuruh seluruh siswa kembali masuk ke kelas.

Saat MFMR hendak masuk kelas, teman-temannya sempat memperingatkan bahwa ruang kelas masih dalam proses dibersihkan. Namun MFMR mendengar peringatan tersebut.namun ketika MFMR Ini mendekati pintu tersebut Ia pun mengintip ke dalam kelas, dan pada saat itu guru lagi menyapu ruangan kelas diduga langsung mendorong pintu dengan keras menggunakan sapu lantai yang sedang dipegang, sehingga mengenai korban. Setelah Kejadian Tersebut MFRMR ini Mengalami Pembekakan Di rahang Kiri dan Kanan dan Anak Tersebut Tidak Bisa Makan Dan Susah Menelan

Reaksi Keluarga

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban segera meminta klarifikasi kepada kepala sekolah. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan. Pada malam hari itu juga, pihak keluarga melaporkan kejadian ke aparat kepolisian.

setelah laporan dibuat, 4 bulan s/d 5 Bulan keluarga menerima panggilan dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo untuk melakukan klarifikasi. Namun keluarga mempertanyakan alasan klarifikasi baru dilakukan setelah proses hukum berjalan.

Tidak lama kemudian, oknum guru( SM ) mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengaku tidak sengaja melakukan tindakan tersebut. Namun keluarga tetap mempertanyakan mengapa permintaan maaf baru disampaikan setelah adanya proses pemanggilan resmi.

Proses Hukum

Pihak keluarga berharap oknum guru dapat dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami tidak ingin ada lagi anak-anak menjadi korban kekerasan di sekolah,” ujar MR, ayah korban.

Pada Selasa, 9 Desember 2025, perkara ini memasuki sidang ke-3 di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Gorontalo. Namun salah satu saksi Guru SD dari pihak korban sampai dengan saat ini belum dapat memberikan keterangan jelas kepada majelis hakim. Namun Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Desember 2025, untuk penetapan tersangka.

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300