Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Kasus Tragis di Paguyaman Pantai : Siswi 13 Tahun Tewas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

91
×

Kasus Tragis di Paguyaman Pantai : Siswi 13 Tahun Tewas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo – Suasana haru dan tegang menyelimuti konferensi pers yang digelar jajaran Polres Boalemo, Rabu (18/2/2026), terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembunuhan seorang siswi berinisial RI (13), alias Deis, warga Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasatreskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak. Dalam keterangannya, polisi menetapkan RP (19), alias Oyo, yang merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di muara sungai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Polsek setempat segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga lebih dulu mengajak korban ke bawah pohon mangga dan berbincang cukup lama. Ketika keluarga mulai mencari keberadaan korban, tersangka sempat mengelabui saksi dengan menyatakan tidak mengetahui keberadaan korban.

Selanjutnya, korban dibawa berpindah-pindah lokasi, termasuk ke bawah jembatan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Di lokasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan penyidik, terjadi tindakan asusila pertama.

Beberapa jam kemudian, tersangka kembali membawa korban ke area kebun dan mangrove. Saat tersangka kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa untuk kedua kalinya, korban menolak dan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Diduga panik dan takut perbuatannya terbongkar, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda kayu yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka diduga menyeret tubuh korban ke perahu di sekitar muara sungai, lalu membawanya ke tengah perairan. Sejumlah barang bukti juga disebut sempat dibuang ke laut dengan maksud menghilangkan jejak. Tersangka kemudian kembali ke rumah pada dini hari.

Pihak kepolisian menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Seluruh rangkaian peristiwa diduga dilakukan oleh tersangka seorang diri.

Menurut keterangan resmi, motif awal diduga karena dorongan nafsu pelaku. Namun situasi berubah menjadi fatal ketika korban menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut. Polisi masih mendalami seluruh keterangan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan pada peristiwa awal.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Boalemo. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan transparan demi menghadirkan keadilan bagi korban.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300