IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Oleh : Tutun Suaib, S.H., CPLC (Kuasa Hukum Korban), Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, Suara Lonceng Keadilan tenggelam dipersimpangan jalan depan Polres Gorontalo Utara yang terperangkap dalam kebisingan dan ketidakpastian.
Bukan rahasia lagi di balik seragam megah aparat hukum, ada salah satu kasus kelam. Pembunuhan terhadap seorang siswa SMK tepatnya di Desa Ketapang Kec. Gentuma Raya Kab. Gorontalo Utara, ibarat pohon kasus ini sudah berakar bahkan Polres Gorontalo Utara tidak mampu mengungkap fakta dibalik terbunuhnya seorang Siswi SMK tanggal 2 Januari 2025.
Sudah setahun lebih Lonceng Keadilan dipersimpangan depan Polres Gorontalo Utara berbunyi pertama kalinya, pertanda tidak pernah jelas keadilan atas pembunuhan “Julia Sinta Sangala” Alias Juve. Pagi itu, Desa Ketapang Kec. Gentuma Raya digemparkan penemuan mayat seorang wanita, itulah lonceng terdengar, bunyinya menggetarkan hati keluarga korban.
“Lonceng Maut Keadilan Hanya Sebatas Janji Manis Bagi Keluarga Korban” mencerminkan kekecewaan keluarga korban terhadap penegakan hukum di Polres Gorontalo Utara, di mana keadilan seringkali terasa lambat, tidak merata atau bahkan tidak tercapai sama sekali bagi korban hilangnya nyawa Almarhumah Julia Sinta Sangala Alias Juve pada tanggal 2 Januari 2025 di Des Ketapang Kec. Gentuma Raya Kab. Gorontalo Utara.
“Suara Lonceng Pertanda Sisi Gelap Keadilan” melahirkan keraguan atas krisis penegakan hukum dan hilangnya rasa keadilan di tengah keluarga korban pembunuhan tanggal 2 Januari 2025.
Keluarga korban terus menuntut keadilan, merasa penanganan kasus ini “Jalan Di Tempat” serta merasa keadilan hanyalah janji manis, apakah kasus ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan atau asal bapak senang.? Inilah yang memantik keluarga korban sampai bersujud di kaki Kasat Reskrim Polres Goronralo Utara meminta kepastian hukum dan keadilan bagi Julia Sinta Sangala, apakah keluarga korban harus turun dengan aksi besar-besaran menuntut keadilan di Polres Gorut dan atau penangan perkara serahkan saja ke Polda Gorontalo karena Polres Gorut sudah tidak mampu mengungkap perkara ini.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Pada hal kita tahu bersama, Indonesia sebenarnya memiliki landasan kuat melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak berjalan sesuai harapan. Selain itu, Pengacara Keluarga Korban Tutun Suaib.,S.H.,CPLC, kerap menghadapi kendala untuk memastikan perkembangan perkara, salah satunya karena Kasat Reskrim tidak berada ditempat.
Jika memang Polres Gorut sudah tidak mampu menangani kasus kematian Julia Sinta Sangala, berikan kebebasan pada keluarga untuk mengambil langkah hukum, jangan diberikan harapan palsu, seakan – akan kasus ini akan segera terungkap, pada kenyataan sampai hari ini kalau bukan Pengacaranya, informasi dan perkembangan perkaranya tidak akan pernah diketahui. Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap Polres Gorontalo Utara, tetapi juga menjadi simbol Keadilan di Polres Gorontalo Utara hanya sebatas ucapan.
Hal ini tidak hanya mempengaruhi penilaian publik, tetapi juga akan melahirkan mosi ketidak percayaan terhadap kinerja Polres Gorontalo Utara terhadap pengungkapan setiap kasus. Jika kasus ini tidak mampu diungkap Polres Gorut, para korban tidak merasa nyaman untuk melaporkan kasus mereka, karena takut akan ketidak pastian penanganan perkara atau memunculkan stigma buruk terhadap kinerja Polres Gorut, banyak yang menganggap bahwa “Percuma Lapor Ke Polres Gorut, karena suara kami tidak akan didengar,” dan hal ini semakin memperparah keadaan.
Oleh karena itu, dengarkan suara keluarga korban melalui lonceng keadilan dipersimpangan depan Polres Gorut, mendorong penegakan hukum yang lebih manusiawi. Pada akhirnya, keadilan bukan hanya untuk mereka yang berkuasa dan atau yang berduit, tetapi juga untuk mereka yang terpinggirkan.
Dengan cara ini, kami dapat memastikan bahwa suara lonceng keadilan tidak hanya didengar oleh Kapolres Gorontalo Utara dan kasat Reskrim, tetapi juga direspon dengan tindakan nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil bagi semua.
Red ***















