Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Opini

Ketika Diskresi Kehilangan Disiplin: Menguji Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Tengah Krisis Kepercayaan

50
×

Ketika Diskresi Kehilangan Disiplin: Menguji Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Tengah Krisis Kepercayaan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, OPINI – Ada satu hal yang lebih berbahaya dari korupsi itu sendiri ketika lembaga pemberantas korupsi mulai dipertanyakan standar keadilannya.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah mungkin secara normatif sah. Namun dalam perspektif publik, keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia hadir dalam lanskap penegakan hukum yang menuntut satu hal sederhana konsistensi, Masalahnya, konsistensi itulah yang tampak mulai retak.

Publik belum lupa bagaimana Lukas Enembe, dengan kondisi kesehatan yang jauh lebih serius, tetap menjalani penahanan dalam fasilitas negara. Dalam logika hukum yang rasional, kondisi objektif semestinya menjadi variabel utama. Namun realitas justru memperlihatkan hal yang sebaliknya ketika yang sakit tetap ditahan, sementara yang tidak sakit justru dilonggarkan. Di titik ini, diskresi berubah wajah dari instrumen hukum menjadi sumber pertanyaan.

Secara teoritik, diskresi memang diakui dalam hukum administrasi negara. Namun diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Ketika diskresi tidak disertai parameter yang transparan, maka ia kehilangan disiplin normatifnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini berpotensi menggerus prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Hukum tidak boleh hanya adil dalam teks, tetapi juga harus tampak adil dalam praktik. Sebab dalam negara hukum modern, persepsi publik adalah bagian dari legitimasi.

KPK selama ini tidak hanya bekerja sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simbol moral. Namun simbol tidak hidup dari kewenangan semata ia hidup dari kepercayaan. Ketika keputusan-keputusan strategis mulai sulit dipahami secara rasional oleh publik, maka yang tergerus bukan hanya citra, melainkan fondasi legitimasi itu sendiri.

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius dari sekadar satu kebijakan penahanan. Ini adalah soal arah kelembagaan: apakah KPK masih berdiri di atas standar objektif yang konsisten, atau mulai bergerak dalam wilayah abu-abu yang bergantung pada pertimbangan yang tidak sepenuhnya terbuka?

Pertanyaan ini tidak membutuhkan jawaban retoris, tetapi tindakan konkret. Transparansi parameter, konsistensi kebijakan, dan keberanian untuk dievaluasi adalah prasyarat minimum.

Dalam tradisi demokrasi yang sehat, kritik bukanlah ancaman, melainkan koreksi. Dan dalam kerangka good governance, tanggung jawab etik pimpinan bukanlah opsi, melainkan konsekuensi logis dari setiap kebijakan yang berdampak luas.

Maka jika situasi ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi yang memadai dan perbaikan sistemik, wacana tentang perlunya evaluasi serius terhadap kepemimpinan KPK bahkan hingga pada kemungkinan pengunduran diri sebagai bentuk akuntabilitas moral bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan wajar dalam negara hukum yang sehat.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu keputusan, tetapi satu hal yang jauh lebih besar, apakah hukum masih bekerja dengan standar yang sama untuk semua, atau telah berubah menjadi sesuatu yang sulit dijelaskan secara rasional kepada publik.

 

Oleh : Sahrul Lakoro

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300