IKRARnews.ID, GORONTALO – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/12). Aksi tersebut mengangkat dua isu krusial yang dinilai menyentuh langsung dimensi pelayanan dasar publik, yakni tuntutan pemberhentian Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana serta dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. Di hadapan massa aksi, Irwan menyampaikan penjelasan institusional terkait kedua tuntutan yang disuarakan, dengan menekankan prinsip tata kelola pemerintahan, pembagian kewenangan, serta urgensi menjaga mutu layanan kesehatan sebagai hak fundamental warga negara.

Terkait persoalan Kapus Sipatana, Irwan menjelaskan bahwa pemberhentian sementara yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsekuensi administratif atas adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan, insiden tersebut berkaitan dengan peminjaman mobil ambulans yang berdampak pada meninggalnya seorang warga, sehingga memunculkan kegaduhan di ruang publik.
“Karena ini menyangkut pelayanan dasar dan menyentuh nyawa manusia, pemerintah mengambil langkah objektif berupa pemberhentian sementara. Tujuannya bukan menghukum, melainkan memastikan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam domain eksekutif, bukan kewenangan DPRD. Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar rapat jauh sebelum aksi mahasiswa berlangsung. Bahkan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus Kapus Sipatana tersebut dievaluasi secara komprehensif dan proporsional.
“Isu ini sejatinya sudah kami respons lebih awal. Artinya, DPRD selalu sigap terhadap persoalan strategis yang berkembang di masyarakat. DPRD adalah corong rakyat, sehingga setiap persoalan yang menyentuh kepentingan publik pasti kami tindak lanjuti melalui mekanisme kelembagaan,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai dugaan malpraktik dan pelayanan Rumah Sakit Multazam, Irwan menyatakan bahwa DPRD Kota Gorontalo akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui komisi terkait. RDP tersebut akan melibatkan manajemen Rumah Sakit Multazam serta perwakilan massa aksi, guna memperoleh kejelasan faktual dan memastikan adanya akuntabilitas layanan kesehatan.
“Persoalan Rumah Sakit Multazam akan kami bahas secara terbuka dan objektif. Kami akan memanggil pihak manajemen rumah sakit dalam forum resmi RDP, sebagaimana yang juga pernah dilakukan DPRD beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks Kapus Sipatana, persoalan tersebut secara substansi telah ditangani oleh pemerintah. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang kajian lanjutan sebagai bentuk kehati-hatian institusional dan komitmen terhadap keadilan administratif.

Dalam tanggapannya kepada publik, Irwan juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Ia merujuk pada kebijakan nasional dan edaran Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan harus didahulukan, bahkan dalam kondisi warga belum memiliki kelengkapan administrasi seperti KTP.
“Nyawa manusia jauh lebih utama daripada persoalan administrasi. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya agar sehat, sejahtera, dan berpendidikan. Itulah esensi dari pelayanan dasar yang menjadi fondasi utama pembangunan,” pungkasnya.
Aksi mahasiswa tersebut pun berlangsung kondusif dan menjadi ruang dialektika antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif, dalam upaya bersama mendorong tata kelola pelayanan kesehatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada keselamatan publik.
Red-Arif.IR.ID















