Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Negara Hukum Tanpa Kepastian: Misteri Kematian Juve dan Ujian Integritas Penegak Hukum

300
×

Negara Hukum Tanpa Kepastian: Misteri Kematian Juve dan Ujian Integritas Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

IKRAnews.ID, GORONTALO UTARA -Dalam sebuah negara hukum, kaidah dan peraturan tidak hanya ditujukan untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga harus mampu melahirkan hukum yang populis dan responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.

 

Konsep keadilan sendiri bukan sekadar jargon normatif, melainkan harus terwujud dalam tiga dimensi utama: legal justice, social justice, dan moral justice.

 

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menjamin bahwa rakyat telah hidup dalam tatanan yang adil dan tertib. Pada akhirnya, semua bergantung pada kesungguhan penyelenggara negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika tidak, maka Undang-Undang Dasar hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.

 

Realitas yang dihadapi saat ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana (judicial system) kita—mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan—masih kerap dipandang skeptis oleh publik. Salah satu contoh nyata adalah penanganan kasus penemuan mayat almarhumah Julia Sinta Sangala alias Juve, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, bahkan belum ada penetapan tersangka.

 

Padahal, dalam hukum pidana, tahap penyidikan bukanlah fase coba-coba. Penyidikan merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup serta indikasi kuat adanya tindak pidana. Artinya, ketika sebuah perkara telah masuk tahap penyidikan, seharusnya sudah terdapat dasar yang jelas untuk mengarah pada pihak yang bertanggung jawab.

 

Di sinilah letak keganjilan yang patut dipertanyakan. Jika benar perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, mengapa hingga kini belum ada kejelasan terkait siapa yang diduga sebagai pelaku? Mengapa konstruksi perkara tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik, khususnya keluarga korban?

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses penyidikan berjalan tanpa arah yang pasti, bahkan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Tanpa transparansi dan progres yang nyata, hukum berisiko kehilangan esensinya dan hanya menjadi tameng tanpa keberanian untuk menegakkan kebenaran.

 

Lebih jauh, dugaan adanya pergantian pejabat di tubuh Polres Gorontalo Utara—baik Kapolres maupun Kasatreskrim—yang tidak diikuti dengan kesinambungan penanganan perkara, semakin memperkuat kecurigaan publik.

 

Lambannya pengungkapan kasus ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut komitmen dan integritas penegak hukum.

 

Dalam perspektif sosiologis, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat melahirkan efek yang lebih berbahaya: masyarakat menjadi permisif terhadap kejahatan. Nilai-nilai moral akan mengalami degradasi, karena kejahatan yang seharusnya dianggap hina justru dibiarkan tanpa penyelesaian.

Pertanyaannya, kapan Kapolres Gorontalo Utara akan bertindak aktif dan progresif? Mengingat proses penyidikan telah berlangsung sejak satu tahun lalu, sebelum terjadi pergantian pimpinan, maka sudah seharusnya ada perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada publik.

 

Dalam penegakan hukum, waktu bukan sekadar angka—ia adalah ukuran kredibilitas. Semakin lama suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi munculnya kecurigaan akan adanya tarik-ulur kepentingan.

 

Oleh karena itu, kami mendesak adanya transparansi yang konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Publik berhak mengetahui: siapa saja saksi yang telah diperiksa, berapa jumlah pihak yang dimintai keterangan, bagaimana progres riil penyidikan, serta ke mana arah penanganan perkara ini.

 

Kerangka hukum sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak memberikan ruang abu-abu dalam penanganan tindak pidana. Namun, apa yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan semangat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

 

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka wajar apabila publik mempertanyakan: apakah aparat penegak hukum benar-benar mampu menuntaskan perkara ini sesuai amanat undang-undang, atau justru membiarkannya tenggelam dalam ketidakpastian?

 

Jangan sampai kasus kematian Julia Sinta Sangala alias Juve hanya menjadi “episode yang terus berlanjut” tanpa pernah mencapai titik akhir bernama keadilan.

 

Penulis: Tutun Suaib, SH., CPLC

(Pengacara Keluarga Korban)

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300