Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Pemecatan Dosen UMGO, LHP Resmi Diserahkan

162
×

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Pemecatan Dosen UMGO, LHP Resmi Diserahkan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian dosen di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).Selasa (24/02/2026)

LHP tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur, yang sebelumnya diberhentikan dari statusnya sebagai dosen di kampus tersebut. Informasi ini diperoleh awak media setelah melakukan klarifikasi langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo.

Salah satu staf Ombudsman, Roy, membenarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak rektorat UMGO. Namun, ia menegaskan bahwa isi laporan tidak dapat dipublikasikan secara detail karena terikat dengan aturan dan kode etik internal lembaga.

Meski begitu, Roy menyampaikan bahwa kesimpulan utama dalam LHP tersebut menunjukkan adanya unsur maladministrasi dalam proses pemecatan yang dilakukan pihak kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi yang disampaikan meliputi pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pemulihan status kepegawaian Sitti Magfirah Makmur, rehabilitasi nama baik, serta langkah korektif lainnya sebagaimana tercantum dalam LHP.

Ombudsman juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari ke depan.

Sementara itu, Sitti Magfirah Makmur mengapresiasi hasil pemeriksaan tersebut. Ia menilai rekomendasi Ombudsman menjadi penguat dalam upaya hukum yang tengah ditempuhnya.
Menurutnya, LHP ini akan dijadikan salah satu dasar utama dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo terkait sengketa yang masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan persidangan, hingga saat ini pihak tergugat, yakni UMGO, belum memberikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan. Masing-masing pihak hadir didampingi oleh kuasa hukum dalam agenda persidangan.

Perkara ini mendapat sorotan publik karena dinilai menyangkut tata kelola institusi pendidikan tinggi serta perlindungan hak-hak tenaga pendidik di wilayah Gorontalo.

 

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300