Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Uncategorized

Operasi ERACS RS Multazam Diduga Ada Kelalaian : Ketika Pengakuan Tak Berujung Tindakan

77
×

Operasi ERACS RS Multazam Diduga Ada Kelalaian : Ketika Pengakuan Tak Berujung Tindakan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – Dugaan kelalaian medis di RS Multazam kembali memantik kemarahan publik. Pasalnya, operasi persalinan yang telah direncanakan menggunakan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) justru dialihkan menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip informed consent yang menjadi fondasi pelayanan kesehatan modern.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat. Meski pihak RS Multazam telah mengakui adanya kelalaian, tidak satu pun langkah tegas diambil oleh pemerintah daerah maupun lembaga pengawas terkait. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pengakuan kesalahan tidak otomatis berujung pada sanksi?

Aktivis muda Gorontalo sekaligus Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menilai pembiaran ini sebagai preseden berbahaya bagi dunia kesehatan.

“Ini bukan dugaan tanpa dasar. Ada pengakuan kelalaian. Bahkan saya memegang rekaman pengakuan tersebut. Jika fakta sejelas ini saja tidak ditindak, maka sistem pengawasan kesehatan kita patut dipertanyakan,” ujar Kevin.

Menurut Kevin, perubahan metode operasi tanpa persetujuan pasien bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan bentuk perampasan hak pasien untuk menentukan pilihan medis atas tubuhnya sendiri. Dalam konteks hukum kesehatan, tindakan tersebut dapat berimplikasi serius, baik secara etik maupun pidana.

Namun ironisnya, respons negara justru dinilai minimalis. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD tidak menghasilkan rekomendasi tegas, apalagi langkah hukum konkret. Kevin menyebut forum tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan dan cenderung menjadi ruang aman bagi institusi yang lalai.

“RDP seharusnya menjadi pintu masuk penindakan, bukan ruang kompromi. Ketika tidak ada keputusan, maka korban kembali dikorbankan,” tegasnya.

Kevin juga menyoroti sikap IDI dan MKEK yang dinilainya belum menunjukkan keberanian moral untuk bertindak tegas. Ia mengingatkan bahwa menjaga marwah profesi tidak berarti menutup mata terhadap pelanggaran.

“Profesionalisme diuji justru saat berani menghukum anggotanya sendiri yang melanggar. Jika etik hanya jadi tameng, maka kepercayaan publik akan runtuh,” katanya.

Lebih jauh, Kevin memperingatkan bahaya laten jika kasus ini dibiarkan berlalu begitu saja. Menurutnya, pembiaran hari ini adalah undangan bagi kelalaian serupa di masa depan.

“Jangan biarkan waktu mengubur kasus ini. Hari ini satu pasien, besok bisa puluhan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap stagnasi penanganan kasus, Kevin memastikan pihaknya tengah menyiapkan aksi unjuk rasa lanjutan. Ia menegaskan bahwa tekanan publik akan terus ditingkatkan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami siap menanggung risiko apa pun. Selama keadilan belum hadir dan kelalaian masih ditoleransi, perlawanan tidak akan berhenti,” pungkasnya.

Kasus RS Multazam kini bukan lagi soal satu rumah sakit atau satu tindakan medis, melainkan ujian nyata keberanian negara dalam melindungi hak pasien dan keselamatan rakyatnya.

 

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300