Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahOpini

Pansus Pertambangan Dinilai Gagal,Pemerintah Diminta Segera Audit Perusahaan Tambang

142
×

Pansus Pertambangan Dinilai Gagal,Pemerintah Diminta Segera Audit Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID OPINI – Banjir yang melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin kemarin seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan. Namun hingga kini, respons yang muncul justru memperlihatkan wajah pengawasan pertambangan yang belum menyentuh akar persoalan.

Selama ini, Pansus Pertambangan terlihat lebih lantang menyoroti aktivitas tambang masyarakat. Penambang rakyat kerap ditempatkan sebagai biang persoalan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi luas, alat berat, serta kewajiban hukum yang jelas justru seolah berada di zona aman dari pengawasan serius. Banjir Hulawa memperlihatkan dengan gamblang ketimpangan tersebut.

Warga Hulawa mengklaim banjir terjadi akibat perubahan kondisi sungai dan wilayah hulu sejak aktivitas pertambangan perusahaan berjalan. Pendangkalan sungai, rusaknya daerah resapan, serta pembukaan lahan tanpa pengendalian yang memadai menjadi kombinasi yang mempercepat bencana. Jika klaim ini benar, maka yang bermasalah bukan sekadar cuaca atau curah hujan, melainkan tata kelola pertambangan yang gagal melindungi lingkungan dan masyarakat.

Dalam konteks ini, pernyataan dan sikap Pansus Pertambangan, Mikson Yapanto, yang lebih menyoroti tambang rakyat patut dipertanyakan. Pansus semestinya berdiri di posisi objektif dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan, terutama perusahaan pemegang izin resmi. Tanpa itu, Pansus berisiko kehilangan legitimasi moral sebagai lembaga pengawas.

Tantangan yang disampaikan Yopi Y. Latif, C.ILJ, anak cucu penambang Pohuwato, agar pemerintah mengaudit perusahaan tambang patut diapresiasi. Audit AMDAL, RKL-RPL, reklamasi, dan pascatambang bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan perusahaan menjaga lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Banjir Hulawa seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji apakah dokumen AMDAL perusahaan benar-benar dijalankan atau sekadar formalitas di atas kertas. Ketika bencana terus berulang, sementara pengawasan lemah, maka patut diduga ada kelalaian sistematis yang dibiarkan.” ucap Yopi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketidakjelasan saham 51 persen KUD Dharma Tani di PT PETS. Jika benar masyarakat melalui koperasi memiliki saham mayoritas, maka transparansi pengelolaan dan distribusi manfaat ekonomi adalah keharusan. Fakta bahwa masyarakat justru menjadi korban banjir dan kerusakan lingkungan menunjukkan adanya paradoks yang tidak bisa terus ditutup-tutupi.

“Pada akhirnya, banjir di Hulawa bukan sekadar bencana alam, melainkan cermin dari carut-marut pengelolaan pertambangan di Pohuwato. Pansus Pertambangan dihadapkan pada pilihan mendasar: terus berkutat pada penertiban tambang rakyat, atau berani menyentuh kepentingan besar dengan mengaudit perusahaan tambang secara terbuka dan adil.”tambahnya

Jika Pansus gagal menjawab tantangan ini, maka kehadirannya tidak lebih dari sekedar simbol politik yang jauh dari harapan masyarakat, terutama mereka yang setiap musim hujan harus bersiap menghadapi banjir di halaman rumah sendiri.

 

ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300