Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Pemecatan Kadus Disorot, SK Pemberhentian Lebih Dulu Terbit Dari Rekomendasi Camat, PMD Jadwalkan Pemanggilan Kades Gentuma

371
×

Pemecatan Kadus Disorot, SK Pemberhentian Lebih Dulu Terbit Dari Rekomendasi Camat, PMD Jadwalkan Pemanggilan Kades Gentuma

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Seorang kepala dusun di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, mengaku diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi sebagaimana mestinya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 140/DG-KGR-01/01/Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Januari 2026.

Ironisnya, rekomendasi pemberhentian dari Camat Gentuma Raya justru bertanggal 19 Januari 2025 dengan nomor surat 138/KGR/10/2026. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan serius, sebab secara aturan rekomendasi camat seharusnya menjadi syarat sebelum SK pemberhentian diterbitkan, bukan sebaliknya.

Kepala dusun yang diberhentikan mengaku tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi maupun menjalani pemeriksaan resmi sebelum keputusan itu diambil.

“Saya diberhentikan secara tidak hormat tanpa pernah dipanggil klarifikasi, tanpa pemeriksaan, dan tanpa teguran tertulis SP1, SP2, maupun SP3,” ujarnya kepada media, baru-baru ini. Rabu, (25/02/2026)

Ia menilai pemberhentian tersebut cacat prosedur dan melanggar asas pemerintahan yang baik, termasuk asas legalitas, kecermatan, dan keadilan.

Alasan Dinilai Subjektif
Dalam rekomendasi camat, alasan pemberhentian disebutkan karena yang bersangkutan dianggap menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan perangkat desa serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap pimpinan (kepala desa).

Namun, menurut kepala dusun tersebut, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan ataupun klarifikasi.

“Saya tidak pernah dimintai keterangan atau diberi kesempatan membela diri. Alasan-alasan itu muncul sepihak dan langsung dijadikan dasar pemecatan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Menurutnya, BPD hanya menerima laporan sepihak dari kepala desa tanpa memanggil dirinya untuk klarifikasi.

Bahkan, ia mengaku pernah difitnah telah mengancam kepala desa, namun informasi tersebut justru disampaikan kepada istrinya.

“Seharusnya BPD memanggil saya, bukan menyampaikan tuduhan ke keluarga. Itu mencederai etika dan fungsi pengawasan,” katanya.

Kepala dusun tersebut menduga pemberhentiannya berkaitan dengan penolakannya menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023–2024.

Ia mengaku pernah diperiksa dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan, kemudian diminta kepala desa menanggung TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Permintaan itu ditolaknya karena merasa tidak dilibatkan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya menolak karena tidak adil. Penolakan itu kemudian dianggap sebagai bentuk melawan pimpinan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ia menyatakan tengah mempertimbangkan upaya keberatan administratif hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa dirugikan secara jabatan, hukum, dan nama baik.

Sementara itu, Kepala Desa Gentuma, Abdul Gafur Nusa, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia memberhentikan kepala dusun tersebut pada 5 Januari 2026, kemudian mengajukan surat pemberhentian kepada camat untuk dimintakan persetujuan.

“Saya memberhentikan dia tanggal 5 Januari 2026, lalu surat itu saya ajukan ke camat dan ditujukan juga ke Bupati. Saya tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak. Kalau tidak disetujui, saya akan tarik ulang surat itu,” jelasnya.

Ia mengklaim telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 berupa teguran keras. Abdul Gafur juga mengakui bahwa kepala dusun yang diberhentikan sempat diminta menanggung TGR dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa 2023–2024.

“Iya, karena di dalam surat rekomendasi itu ada namanya beliau,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena persoalan disiplin, bukan akibat penolakan TGR.

“Dia sudah mengancam saya, bikin keributan di rumah saya, bentak saya, dan bersikap diskriminatif. Itu saya tidak terima. Kalau soal TGR, saya sudah tanggung semua, sudah saya bayar semua, sudah tidak melibatkan mereka,” tambahnya.

Camat Gentuma Raya, Ibrahim Tomelo, saat dikonfirmasi melalui telepon meminta agar pertanyaan disampaikan melalui Chatting via WhatsApp. Dalam pesan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa surat permohonan kepala desa telah diterima dan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dengan perintah agar tim turun melakukan klarifikasi.

Ia menjelaskan, tim kecamatan yang diketuai Kasi Pemerintahan telah turun lapangan. Sekitar sepekan kemudian, draf rekomendasi diajukan.

“Sebelum saya tandatangani, saya tanya ke Kasi Pemerintahan apakah yang diajukan kades itu sudah ditanya ke Kadus Alan. Jawabannya, sudah pak, Kadus Alan mengakui dan khilaf,” tulis camat.

Saat wartawan menegaskan tetap membutuhkan penjelasan langsung dari camat sebagai penanggung jawab kebijakan, Ibrahim Tomelo menyampaikan bahwa dirinya masih menjaga kakaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan lanjutan secara substantif terkait kejanggalan tanggal rekomendasi dan prosedur pemberhentian.

Konfirmasi Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, menilai proses pemberhentian tersebut cacat secara prosedural.

“Cacat. Itu mestinya, jangankan pemberhentian, rolling saja harus ada rekomendasi camat dan rekomendasi Bupati. Jadi kalau SK sudah terbit lebih dulu lalu kemudian rekomendasi menyusul, itu tidak prosedural,” tegas Tamrin.

Ia menjelaskan bahwa setiap pengangkatan, rolling maupun pemberhentian aparat desa wajib melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi.

“Ketika meng-SK-kan aparat, baik itu rolling, pemberhentian maupun pengangkatan, harus ada rekomendasi. Itu diatur jelas dalam regulasi. Kalau tahapan itu tidak dilalui, maka secara nyata cacat prosedural,” tambahnya.

Tamrin juga menyatakan pihaknya akan mengundang Kepala Desa Gentuma, Abdul Gafur Nusa, untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan undang kepala desa yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Gorontalo Utara, Ali Lihawa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari kuasa hukum kepala dusun yang diberhentikan, Tutun Suaib.

“Beliau datang membawa SK untuk diklarifikasi. Kami sudah membaca dan mencermati, termasuk yang dimuat di pemberitaan sebelumnya. Secara regulasi, dari sisi penanggalan dan prosedur memang terdapat persoalan,” jelas Ali.

PMD Gorontalo Utara menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300