Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pemusnahan Minuman Beralkohol Di Kota Gorontalo

35
×

Pemusnahan Minuman Beralkohol Di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – Pemusnahan minuman beralkohol hasil penegakan peraturan daerah no.3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kota gorontalo.Senin (29/12/2025)

Yang di selenggarankan bertempat di lapangan kelurahan padebuolo kec.kota timur kota gorontalo.
Pada Kegiatan tersebut Turut hadir Walikota Gorontalo, Kapolres Gorontalo kota bersama jajaran Pju Polresta gorontalo kota,Dandim 1304 Gorontalo,Danpomal Angkatan Laut Gorontalo,Kasatpol Kota Gorontalo,Sekretaris Daerah Kota Gorontalo,Ketua DPRD kota Gorontalo,Kejari Gorontalo Kota,Serta Para Lurah Dan Camat Se-kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo H. Adhan Dambea Mengatakan Bahwa 10 bulan lamanya beliau memimpin kota gorontalo, hari ini dalam rangka pemusnahan minuman keras yang terkumpul dari bulan Februari s/d Desember 2025 oleh rekan-rekan satpol pp dan polresta gorontalo kota dan tepatnya hari di laksanakan

“pemusnahan minuman keras berjumlah 19.577 botol berbagai jenis merek minuman beralkohol. Ini merupakan salah satu pembelajaran bagi pelaku-pelaku usaha penjual minuman keras yang ada di kota gorontalo, silahkan menjual tapi kami tidak akan pernah memberikan ruang-ruang kepada pemilik usaha dan ada beberapa orang sampai saat ini di ajukan ke pengadilan”Tuturnya

Adhan Juga menjelaskan di dalam UU Perda Terdapat Ada Beberapa Pidana Ancaman 6 bulan, walikota gorontalo mengingatkan kepada para penjual miras yang ada di kota gorontalo.

“Bahwa Gerakan Penangkapan Minuman Keras ini tetap jalan sesuai perintah dan kota gorontalo di kenal sebagai kota serambi madinah” lanjutnya

Adhan juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Bahwa tidak ada perayaan malam pergantian tahun dan tidak membakar petasan, selain itu pemerintah juga menggelar zikir bersama di lapangan taruna remaja dengan mengundang Ustad Zaky.

Di sela- sela Itu Beliau Menyampaikan Menghargai Rekan-rekan kita yang terkena musibah, dan ini pemerintah kota rasa impati kepada saudara-saudara yang terkena bencana. Pemerintah kota gorontalo juga memberikan sumbangan Sebesar 500 Jt Kepada Rekan-rekan yang ada di sumatera dan proses penyaluran tersebut di wakili oleh Wakil Walikota serta Dandim 1304 Gorontalo berupa tunai dan itu merupakan salah satu bantuan dari masyarakat kota gorontalo.

“Terkait Penggunaan Kembang Api saya sudah mengeluarkan Surat bahwa penggunaan kembang api bisa di gunakan, namun untuk pestasan tidak di perkenankan sama sekali di larang”sambungnya

jadi pemerintah kota sudah bekerja sama dengan pihak Polresta Gorontalo Kota Jika Ada yAng melanggar terpaksa kami amankan, apalagi penggunaan petasan di dekat orang jantungan bisa membahayakan jangan sampai meninggal di tempat. Oleh karna itu pemerintah kota gorontalo sudah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan petasan.

 

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300