IKRARnews.ID, Pohuwato – Kasus penikaman terhadap seorang sopir di wilayah Kabupaten Pohuwato menuai sorotan tajam. Hingga hampir satu bulan sejak kejadian, penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan progres signifikan, meski korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.34 WITA di Desa Palambane, Kecamatan Wonggarasi Timur, tepatnya di belakang sebuah bengkel. Korban diketahui bernama YT (29), warga Torsiaje, Kecamatan Popayato, yang berprofesi sebagai sopir.
Ia diduga ditikam oleh seorang kernet Berinisial A, warga Talaga, Kecamatan Popayato, menggunakan senjata tajam jenis pisau model klep yang diambil dari dalam mobil.
Insiden bermula dari persoalan muatan gabus ikan. Berdasarkan kronologi, korban lebih dulu berkoordinasi dengan pemilik barang untuk melakukan pemuatan. Namun saat tiba di lokasi, sudah ada sopir dan kernet lain yang memuat barang tersebut tanpa koordinasi sebelumnya dengan korban.
Korban kemudian menegur agar ke depan tidak terjadi miskomunikasi. Teguran itu justru memicu ketegangan. Pelaku sempat menantang korban, lalu terjadi cekcok. Pisau yang sebelumnya diletakkan di atas sadel motor kembali diambil oleh pelaku dan digunakan untuk menyerang.
Korban berusaha menahan serangan, namun mengalami luka parah di tangan kanan hingga 21 jahitan luar dan 8 jahitan dalam, tangan kiri 7 jahitan, serta luka di lengan kiri, bawah ketiak, dan bagian belakang tubuh akibat tusukan saat mencoba menyelamatkan diri. Bahkan, pasca kejadian korban sempat muntah darah dan mengalami pusing hebat.
Korban sempat dirawat di Puskesmas Randangan dan hingga kini masih menjalani perawatan rutin dengan penggantian perban satu kali setiap pekan.
Ironisnya, laporan resmi baru diterima pihak Polsek Randangan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar 10 hari setelah kejadian. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum mendapat kepastian perkembangan perkara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses masih sebatas menunggu pemanggilan tersangka untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan disebutkan, setelah pemeriksaan, terduga pelaku akan dipulangkan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga tidak dapat dilakukan penahanan di tingkat Polsek.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin kasus penikaman dengan luka puluhan jahitan belum menunjukkan langkah tegas? Mengapa senjata tajam yang digunakan, yang diambil dari dalam mobil, belum jelas kepemilikannya? Apakah upaya penyitaan dan pendalaman sudah maksimal dilakukan?
Kasus ini bukan sekadar perkelahian biasa. Luka berat yang dialami korban menunjukkan adanya unsur kekerasan serius yang seharusnya mendapat penanganan cepat dan profesional.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Transparansi proses penyidikan dan kepastian hukum menjadi harapan utama, agar tidak muncul kesan bahwa kasus kekerasan dapat berjalan tanpa konsekuensi yang jelas.
Penegakan hukum yang lamban bukan hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian.
Red ***

















