Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Diskusi “Community & Police Conference” dalam Perspektif Hukum Adat Gorontalo

138
×

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Diskusi “Community & Police Conference” dalam Perspektif Hukum Adat Gorontalo

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Ruang diskusi pemuda daerah bertajuk “Community Conference dan Police Conference dalam Perspektif Hukum Adat Gorontalo: Integrasi sebagai Instrumen Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” digelar pada Sabtu (28/2/2026) di Taman Rakyat Bercahaya, Kecamatan Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) ini menghadirkan sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Kapolres Gorontalo Utara Ahmad Eka Perkasa, Ketua Umum PERMAHI Gorontalo Moh. Sahrul Lakoro, serta Direktur LBH Wahana Keadilan Pohuwato (WKP) Stenli Nipi, S.H., M.H.

Diskusi dimoderatori oleh Aning Goma dengan Ketua Panitia Sultan Wontami, dan dihadiri pengacara, mahasiswa, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pejabat publik, serta insan pers.

Dalam wawancara terpisah, Bupati Thariq Modanggu menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai ruang edukasi sekaligus penguatan spirit generasi muda.

Menurutnya, hukum adat Gorontalo sejatinya berlandaskan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sosial.

“Dalam perspektif hukum adat itu lebih kepada musyawarah. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik agar hukum menjadi instrumen sosial, sementara adat tetap menjadi nafas kehidupan masyarakat Gorontalo, khususnya Gorontalo Utara,” jelasnya.

Ia menilai gagasan integrasi hukum adat dalam kebijakan kriminal dapat menjadi dasar kajian dan eksplorasi lebih lanjut terkait penerapan restorative justice berbasis adat.

Sebagai pemateri, Stenli Nipi memaparkan perkembangan advokasi LBH Wahana Keadilan Pohuwato di Gorontalo Utara.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2024, WKP telah hadir di Gorontalo Utara dan mempercayakan lembaga tersebut kepada Ibu Lany sebagai advokat pendamping.

Dalam data perkara yang dihimpun, total laporan yang ditangani mencapai 14 kasus pada awal pendirian, dan hingga 2026 meningkat menjadi 21 perkara Dengan beragam Jenis kasus yang dilaksanakan secara Prodeo (pendampingan hukum gratis)

Ia juga menjelaskan konsep restorative justice (RJ) yang telah dikenal dalam sistem peradilan anak di Indonesia, di mana pelaku anak tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya.

Secara historis, konsep keadilan restoratif berkembang dari riset tahun 1977 yang yang diperkenalkan oleh albert eglash yang melihat model persidangan pendekatan pemidanaan, yakni retributif (pembalasan), distributif (proporsionalitas pidana), dan restoratif (pemulihan).

Advokat muda menegaskan bahwa asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP — Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — menegaskan tidak ada tindak pidana tanpa aturan yang lebih dulu mengaturnya. Oleh nya konsep pemidanaan hukum adat yang telah diakui didalam pasal 597 Joncto Pasal 2 KUHPidana Nasional serta dipertegas didalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukun yang hidup didalam masyarakat, memberi ruang partisipasi kepada masyakarat untuk membentuk Hukum adat Melalui peraturan daerah , sepanjang memenuhi persyaratan : 1. tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, 2. Sanksi pidana belum diatur pada KUHP Nasional,Tidak bertentangan dengan dengan Prinsip-Prinsip Hak Asasi,

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi perda yang memuat sanksi pidana dan perlu menyesuaikan dengan KUHPidana Nasional,dimana penyusunan produk hukum daerah saat ini sudah dipermudah oleh negara melalui giat harmonisasi melalui kementrian Hukum kantor perwakilan Gorontalo.
Adapun RJ sendiri, tidak mustahil jika menjadi point penting masuk pada produk hukum daerah, tentunya penting penerapan RJ ada batasan tidak semua kasus bisa di terapkan RJ, misalnya kasus-kasus Perkara kekerasan SeKsual, pelaku tindak pidana merupakan residivis, hal diatur tegas pada pasal 82 KUHPidana terkait pengecualian perkara yang tidak dapat di RJ

“Pelibatan tokoh adat, didalam RJ itu penting sebagai fungsi menasehati para pihak dengan melekatkan adat yang patut dijunjung, dimana kita kenal bersama gorontalo amat menjunjung nilai adat yang bersendikan nilai adab dan agama (islam) , mengingat pemberlakuan Hukum adat hanya terbatas dan berlaku pada wilayah adat tertentu yang itu diakui oleh Negara
Maka untuk mendapatkan legalitas dari pemberlakuan hukum pidana adat harus disusun dalam perda, dimana pembentukkan pun harus hati-hati, karena sekalipun Pemda,DPRD berhak mengusul sanksi pidana adat karena pembentukkanya dilakukan riset/penelitian dengan melibatkan anggota masyarakat adat, para akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada hukum adat.

Mewakili Kapolres Gorontalo Utara, Kepala Seksi Bantuan Hukum Polres Gorut Erisnofrianto memaparkan penerapan restorative justice dalam tugas kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa RJ lahir dari perubahan paradigma hukum modern, dari pendekatan retributif—yang menitikberatkan pada pembalasan—menuju pendekatan restoratif yang mengedepankan pemulihan.

Dalam praktiknya, RJ mempertemukan korban, pelaku, dan keluarga untuk mencari solusi bersama. Misalnya, korban penganiayaan mendapatkan penggantian biaya pengobatan, atau korban pengrusakan memperoleh ganti rugi atas barang yang dirusak.

Namun demikian, penerapan RJ tetap memiliki syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, khususnya yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Menggali Sejarah dan Identitas Hukum Adat
Diskusi ini juga menekankan pentingnya menggali nilai sejarah kelompok-kelompok pemuda Gorontalo Utara serta memperkuat eksistensi hukum adat sebagai identitas daerah.

Melalui forum Community Conference dan Police Conference, PERMAHI berharap lahir gagasan konkret untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian integral kebijakan kriminal nasional, tanpa bertentangan dengan norma konstitusi dan sistem hukum pidana Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai lokal Gorontalo.

 

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300