IKRARnews.ID, Gorontalo Utara — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo resmi mengadukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PERMAHI Gorontalo, Adrianto Pasila, yang menyebut laporan telah dimasukkan sejak 11 Maret 2026.
“Ketua Umum telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melalui WhatsApp. Aduan kami disambut baik dan mendapat atensi langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI,” ujar Adrianto.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap penegakan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di Provinsi Gorontalo.
Adrianto menjelaskan, PERMAHI sebagai organisasi profesi hukum merasa perlu mengawal proses penanganan perkara tersebut secara serius. Ia menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tidak otomatis menjamin perkara akan segera dituntaskan.
“PERMAHI adalah organisasi profesi hukum, kami tahu bagaimana prosesnya berjalan. Sprindik baru belum tentu menjamin kasus ini akan selesai, apalagi jika masih disebut mencari alat bukti. Padahal dalam kasus korupsi BKAD sudah ada surat edaran dari Dinas PMD Gorontalo Utara kepada para camat, dan camat-camat yang terlibat juga sudah dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.
PERMAHI juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan BKAD Gorontalo Utara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,3 miliar.
“Menurut keyakinan kami, progres penanganan kasus ini sebenarnya sudah berada di kisaran 80 hingga 90 persen, karena kami mengawal prosesnya sejak awal. Maka menjadi pertanyaan besar jika sekarang harus dipelajari kembali. Jangan sampai ada dugaan upaya memperlambat penanganan kasus ini,” tambahnya.
PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Bahkan saat ini mereka juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya bidang Intelijen, untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan profesional.
Red RM

















