IKRARnews.ID, POHUWATO – Seorang petani di Pohuwato pernah berkata lirih, “Yang lewat di depan rumah kami emas, tapi yang masuk ke dapur kami cuma utang.”
Kalimat itu mungkin tidak tercatat dalam statistik, tetapi di sanalah kenyataan sesungguhnya berdiri.
Pohuwato adalah daerah kaya. Wilayahnya mencapai sekitar 4.244 km², dengan potensi pertambangan, perikanan, perkebunan, dan hutan yang besar.
Struktur ekonominya pun ditopang sektor berbasis sumber daya alam. Namun dua puluh tiga tahun perjalanan daerah ini justru menghadirkan paradoks: kekayaan alam berjalan cepat, kesejahteraan rakyat berjalan lambat.
Data menunjukkan kemiskinan masih berada di kisaran 17 persen, puluhan ribu orang hidup dalam keterbatasan. Pertumbuhan ekonomi tercatat, tetapi tidak selalu terasa di meja makan rakyat kecil. Angka bergerak, nasib banyak orang tetap diam.
Yang paling merasakan dampaknya adalah petani. Aktivitas pertambangan ilegal — baik yang dilakukan secara mandiri oleh rakyat maupun yang diduga melibatkan jaringan lebih besar — telah menekan ruang hidup mereka. Air menjadi keruh, lahan menurun produktivitasnya, panen tak lagi sama. Mereka bukan pelaku utama, tetapi menjadi pihak pertama yang menanggung akibat.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari lambatnya negara menghadirkan kepastian. Konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tetapi di Pohuwato baru mendapatkan pintu legal setelah terbitnya SK Kementerian ESDM tahun 2022 yang menetapkan WPR. Bertahun-tahun sebelumnya, ruang abu-abu itu dibiarkan terbuka — cukup lama untuk melahirkan konflik, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian hukum.
Ironinya, ketika legalisasi tambang rakyat baru berjalan setelah 2022, perusahaan tambang skala besar telah lebih dulu mencengkeram Pohuwato sejak era 1990-an. Ketimpangan waktu dan akses itu membentuk rasa ketidakadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Cerita serupa terjadi di sektor perkebunan. Sekitar 88.000 hektar tanah Pohuwato dikuasai perkebunan skala besar. Di atas kertas, ada janji kesejahteraan melalui skema plasma. Namun realisasinya hingga kini masih jauh dari semangat undang-undang perkebunan. Tanah menghasilkan angka produksi, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya kembali ke rakyat.
Inilah yang disebut para ekonom sebagai resource curse — kutukan sumber daya alam. Ketika kekayaan bumi tidak berubah menjadi kesejahteraan bersama, melainkan melahirkan ketimpangan, konflik ruang hidup, dan kerusakan lingkungan.
Rakyat melihat truk-truk membawa hasil bumi keluar dari daerah mereka setiap hari. Tetapi di rumah-rumah sederhana, orang tua masih menghitung uang sebelum membeli beras. Anak-anak tumbuh di tanah kaya, namun belajar bermimpi kecil agar tidak terlalu kecewa.
Yang paling menyakitkan bukan hanya kemiskinan, tetapi perasaan ditinggalkan di tanah sendiri.
Dua puluh tiga tahun seharusnya cukup untuk menjadikan Pohuwato kisah sukses daerah kaya sumber daya. Tetapi hari ini, pertanyaan itu masih menggantung: siapa yang benar-benar menikmati anugerah ini?
Jika tata kelola tidak berubah, sejarah mungkin akan menulis satu kalimat paling pahit tentang Pohuwato:
bahwa di tanah yang penuh emas, rakyatnya justru belajar hidup dengan air mata.
Oleh : WALTA YUNUS
KABID PENGEMBANGAN SDM LSM LABRAK.
Red ***

















