Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Polda Gorontalo : Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun

66
×

Polda Gorontalo : Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Bisa Dijerat TPPU, Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID Kota Gorontalo – Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Rabu (04/03/2026)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo angkat bicara terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang belakangan memicu keresahan para penambang.
“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” kata Maruly saat dikonfirmasi Ikrarnews. (04/03)

Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa baik penjual maupun pembeli dapat terjerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu kata dia karena bisa terjerat pidana baik penjual maupun pembelinya sesuai dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba. ‘Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar’.

Tak hanya itu, risiko hukum juga mengintai pihak pembeli jika transaksi tetap dilakukan. Pembelinya bisa terjerat TPPU, bisa termasuk perintah pengembalian / perampasan aset hasil kejahatan(PPATK & penegak hukum bekerja sama),” tegasnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum disebut telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato.

Ia menyebutkan penertiban PETI sudah dilakukan oleh APH baik Polda maupun Polres sejak tanggal 5 Januari dan sampai saat ini masih berlangsung.
Selain penindakan.

Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.

“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga enggan membeli emas hasil tambang milik para penambang setempat.

Informasi ini disampaikan sumber Ikrarnews.Id Kota Gorontalo, berinisial GL yang memantau langsung kondisi di wilayah berjuluk Bumi Panua itu, Senin (2/3/2026) kemarin.

Sejak pagi hingga sore hari, sejumlah toko emas terpantau dalam keadaan tutup, sementara beberapa lainnya buka tanpa kehadiran pemilik.

Kini, para penambang mengaku kesulitan memasarkan hasil tambang mereka. “Sudah susah didapat, dijual pun susah,” ujar seorang penambang dalam video yang beredar luas.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, membenarkan adanya keresahan tersebut.Menurut GL, kondisi ini bukan terjadi satu hari saja. Penutupan toko emas disebut sudah berlangsung sekitar tiga hari terakhir.

Sebagai informasi, Pohuwato dikenal sebagai daerah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbanyak di Gorontalo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, sebelumnya menyebut terdapat 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kabupaten tersebut dengan total luas 505 hektare, mayoritas berada di Kecamatan Buntulia.

Namun karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas para penambang masih dikategorikan ilegal.Kondisi itu membuat para penambang bergantung pada penjualan emas ke toko-toko setempat.

 

Red/ Zulhas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300