IKRARnews.ID, Gorontalo — Pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025 di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota berlangsung intensif dan terkoordinasi, dengan menghadirkan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas pada Selasa (25/11/2025) pukul 09.00–10.00 WITA. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang cepat, transparan, dan edukatif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Operasi Zebra kali ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, yaitu Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Subdenpom XIII/1-3 Gorontalo, Propam Polda Gorontalo, Jasa Raharja, serta UPTD Samsat Kota Gorontalo. Sinergi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, S.Tr.K, turut menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Operasi Zebra ini bukan hanya tentang menindak, tetapi juga mengedukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa kelengkapan berkendara adalah bagian dari upaya melindungi diri mereka sendiri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Dengan menghadirkan sidang di tempat, prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan pelanggaran tanpa harus menunda-nunda.”
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil menjaring sejumlah pengendara yang tidak memenuhi persyaratan administratif, khususnya SIM dan STNK.

“Total ada 25 pelanggar yang terjaring. Namun tidak semua dikenakan penindakan, karena beberapa diberikan kesempatan untuk segera melengkapi kewajiban seperti membayar pajak kendaraan,” ungkap Lukman.
Dari total temuan tersebut, delapan orang harus mengikuti sidang di tempat dan langsung membayar denda tilang sesuai ketetapan yang berlaku. Lukman menegaskan bahwa fokus utama Operasi Zebra bukan semata-mata pada penindakan, tetapi pada pembinaan dan peningkatan budaya tertib di masyarakat.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan publik terhadap aturan berlalu lintas. Penegakan hukum harus beriringan dengan edukasi,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Hakim Pengadilan Negeri, Abdi Rahmansyah, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas di Kota Gorontalo masih didominasi masalah tidak membawa STNK, disusul beberapa pelanggaran administratif lainnya. Para pelanggar, termasuk sejumlah mahasiswa, dikenai denda berkisar antara Rp47.500 hingga Rp67.500.

“Penetapan denda mempertimbangkan penghasilan masyarakat dan rasa keadilan, sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas yang baru. Putusan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjaga proporsi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Melalui pelaksanaan sidang di tempat yang cepat dan terintegrasi, Operasi Zebra Otanaha 2025 menjadi cerminan pendekatan penegakan hukum yang modern, humanis, dan responsif. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, yang memerlukan kolaborasi aktif antara aparat dan masyarakat.
Red-Arif-IR.ID















